Edarkan Sabu-sabu, Warga Jalan Hati Murni Makassar Divonis 4 Tahun
Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 800 juta. Jika tidak mampu membayar maka diganti tiga bulan kurungan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Muh Yusrifal Rahman alias Ipal hanya tertunduk mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (01/07/2018).
Pria asal Makassar ini divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Imam Sapriadi atas kasus tindak pidana narkotika.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan penjara," kata Imam dalam materi putusan yang dibacakan.
Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
Atas perbuatannya melanggar sebagai diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Serta pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 800 juta. Jika tidak mampu membayar maka diganti tiga bulan kurungan.
Sekedar diketahui Muh Rifal sebelumnya ditangkap Polisi pada 09 Desember 2017 sekira pukul 21.00 Wita di Jl Hati Murni No. 75 Kota Makassar.