Pemilu 2019
Hari Terakhir Masa Perbaikan, KPU Sidrap Imbau Partai Setor Kelengkapan Berkas Bacaleg
KPU sebelumnya telah menerima dua parpol yang menyerahkan berkas perbaikan, yakni Perindo dan PBB.
Penulis: Amiruddin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Komisioner KPU Sidrap, Alimuddin Baharuddin, mengimbau pengurus partai politik segera menyerahkan berkas perbaikan bacalegnya.
Pasalnya, hari ini merupakan batas akhir penyerahan berkas perbaikan bagi bacaleg.
"Kami minta pengurus parpol segera menyerahkan hasil perbaikannya, karena hari ini merupakan batas akhir masa perbaikan berkas," kata Alimuddin Baharuddin kepada TribunSidrap.com, Selasa (31/7/2018).
Divisi Teknis KPU Sidrap tersebut menambahkan, masa perbaikan berkas bacaleg dilakukan sejak Minggu, 22 Juli 2018, dan terakhir hari ini, pukul 16.00 Wita.
KPU sebelumnya telah menerima dua parpol yang menyerahkan berkas perbaikan, yakni Perindo dan PBB.
Partai lain kata dia, masih sebatas mengonfirmasi kehadirannya ke KPU menyerahkan berkas perbaikan.
"Pada masa perbaikan ini, kami beri kesempatan parpol memperbaiki berkas bacalegnya, termasuk mengganti bacaleg yang bermasalah hukum," katanya.
Sekadar diketahui, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang diberlakukan 3 Juli lalu, melarang pengusulan nama bacaleg yang pernah menjadi napi dalam kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.(*)