Panwaslu Sidrap Imbau Bacaleg Tidak Curi Start Kampanye
Penyusunan dan penetapan DCT bakal dilakukan 14-20 September 2018, sedangkan pemungutan suara pada 17 April 2019.
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidrap mengingatkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) agar tidak melanggar masa kampanye.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Panwaslu Sidrap, Asmawati Salam kepada TribunSidrap.com, Senin (30/7/2018).
"Masa kampanye bacaleg baru dimulai tiga hari pascapenetapan Daftar Caleg Tetap (DCT), sampai tiga hari sebelum pemungutan suara," katanya
Penyusunan dan penetapan DCT bakal dilakukan 14-20 September 2018, sedangkan pemungutan suara pada 17 April 2019.
Baca: Ini Nama Bacaleg 16 Parpol di Empat Dapil Kabupaten Luwu
Baca: Gegara Ini, Mantan Kepala Kemenag Sidrap Putuskan Maccaleg di Dapil 1
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Sidrap itu menambahkan, sesuai surat edaran Bawaslu RI, akan ada sanksi pidana bagi bacaleg yang berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU.
Bacaleg yang curi start berkampanye kata dia, bisa diancam pidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.
"Makanya kami imbau parpol beserta semua bacaleg tidak curi start berkampanye," ujarnya.
Sekadar diketahui, 16 parpol calon peserta pemilu di Sidrap telah menyerahkan daftar nama bacalegnya ke KPU.
Saat ini, KPU Sidrap memberi kesempatan kepada parpol beserta bacalegnya memperbaiki dan melengkapi berkasnya hingga 31 Juli.(*)