Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Panwaslu Sidrap Imbau Bacaleg Tidak Curi Start Kampanye

Penyusunan dan penetapan DCT bakal dilakukan 14-20 September 2018, sedangkan pemungutan suara pada 17 April 2019.

Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
amiruddin/tribunsidrap.com
Komisioner Panwaslu Sidrap, Asmawati Salam 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidrap mengingatkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) agar tidak melanggar masa kampanye.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Panwaslu Sidrap, Asmawati Salam kepada TribunSidrap.com, Senin (30/7/2018).

"Masa kampanye bacaleg baru dimulai tiga hari pascapenetapan Daftar Caleg Tetap (DCT), sampai tiga hari sebelum pemungutan suara," katanya

Penyusunan dan penetapan DCT bakal dilakukan 14-20 September 2018, sedangkan pemungutan suara pada 17 April 2019.

Baca: Ini Nama Bacaleg 16 Parpol di Empat Dapil Kabupaten Luwu

Baca: Gegara Ini, Mantan Kepala Kemenag Sidrap Putuskan Maccaleg di Dapil 1

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Sidrap itu menambahkan, sesuai surat edaran Bawaslu RI, akan ada sanksi pidana bagi bacaleg yang berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU.

Bacaleg yang curi start berkampanye kata dia, bisa diancam pidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.

"Makanya kami imbau parpol beserta semua bacaleg tidak curi start berkampanye," ujarnya.

Sekadar diketahui, 16 parpol calon peserta pemilu di Sidrap telah menyerahkan daftar nama bacalegnya ke KPU.

Saat ini, KPU Sidrap memberi kesempatan kepada parpol beserta bacalegnya memperbaiki dan melengkapi berkasnya hingga 31 Juli.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved