Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lantik 95 Pejabat Pemprov Sulsel, Sumarsono: Tak Ada Kewajiban untuk Lapor ke NA

Ashari F Radjamilo mengatakan pelantikan pejabat lingkup Pemprov Sulsel ini untuk mengisi jabatan yang sedang kosong.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Pj Gubernur Sulsel, Sumarsono 

Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penyegaran organisasi, dengan melantik 95 orang pejabat lingkup Pemprov Sulsel.

Dari total pejabat yang dilantik, tercatat ada sekitar 30 orang yang berstatus sebagai pejabat baru, selebihnya pejabat lama dengan posisi yang baru.

Kepala BKD Sulsel, Ashari F Radjamilo mengatakan pelantikan pejabat lingkup Pemprov Sulsel ini untuk mengisi jabatan yang sedang kosong.

"Ini banyak yang kosong sehingga kita adakan rotasi dan promosi pejabat baru," ujar Ashari, Senin (30/7/2018).

Pelantikan pejabat yang berlangsung di Ruang Pola, kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar, ini dipimpin langsung Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Sumarsono disaksikan oleh Pj Sekda Sulsel H Tautoto TR.

Usai pelantikan ini, Sumarsono mengatakan bahwa apa yang sedang dilakukan Pemprov Sulsel saat ini adalah sebuah hal yang biasa di pemerintahan.

"Ini wajar-wajar aja kok, saya sebagai Pj Gubernur berhak melakukan sesuatu yang dianggap urgent. Ini untuk menghindari terjadinya kepincangan," katanya.

Soni sapaan akrab Pj Gubernur Sulsel menambahkan bahwa rotasi ini tidak diarahkan kepada isu politik kepada pihak tertentu.

Meski saat ini, telah ada Gubernur Sulsel terpilih pasca Pilkada, dirinya masih memiliki wewenang untuk pelantikan ini.

Soni bahkan membeberkan jika hubungannya dengan Gubernur Sulsel terpilih, HM Nurdin Abdullah saat ini pun baik-baik saja.

Olehnya ia berharap kepada seluruh pihak untuk tidak mengarahkan opini politik dalam pelantikan ini.

Soni menyebutkan ia mengenal Nurdin Abdullah sebagai birokrat yang berpengalaman, olehnya itu ia tahu akan aturan.

"Pak NA juga jika masuk tak bisa melakukan pelantikan atau mengganti pejabat begitu saja. Toh setiap pejabat jika melakukan mutasi tanpa seizin Mendagri akan di nonaktifkan. Selain itu, tidak ada kewajiban melaporkan ke Pak NA jika ingin melakukan mutasi," beber Soni.

Ia juga mengungkapkan hasil koordinasi dengan Nurdin Abdullah baru - baru ini, jika Pemprov Sulsel tidak mengadakan lelang jabatan untuk posisi eselon II, atau sementara ditangguhkan.

Sekedar diketahui, beredar kabar pelantikan pejabat di lingkup Pemprov Sulsel saat ini mulai di intervensi oleh Nurdin Abdullah.

Nurdin tidak menerima Soni melakukan pelantikan, sehingga beredar kabar akan melakukan penggantian pejabat setelah ia resmi dilantik sebagai Gubernur Sulsel. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved