KPU Enrekang Temukan Dua Bacaleg Terdaftar di 2 Parpol Berbeda
Sementara Herni Damayanti yang juga mantan Bakal calon bupati Enrekang ini, terdaftar di Partai Perindo dan Hanura.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah usai melakukan verifikasi berkas Bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2019.
Dari hasil verifikasi berkas tersebut terdapat dua Bacaleg yang terdaftar di dua Partai politik (Parpol) atau ganda.
Bacaleg tersebut adalah pengusaha, Herni Damayanti dan Mansyur B. Keduanya merupakan Bacaleg yang akan bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) Enrekang 1.
"Dari hasil verifikasi berkas, terdapat dua Bacaleg yang terdaftar di dua Parpol yakni Herni Damayanti dan Mansur B," kata Komisioner KPU Enrekang, Rahmawati Karim kepada TribunEnrekang.com, Jumat (27/7/2018).
Baca: Satu Bacaleg di Toraja Utara Tidak Memenuhi Syarat Pencalonan
Baca: 30 Caleg Golkar di Sinjai Bertarung di Pileg 2018, Adik NH Ikut Nyaleg di Dapil IV
Ia menjelaskan, Mansyur B terdaftar di Partai Berkarya dan Hanura. Sementara Herni Damayanti yang juga mantan Bakal calon bupati Enrekang ini, terdaftar di Partai Perindo dan Hanura.
"Jadi kami akan diserahkan ke partainya masing-masing untuk komunikasi langsung, setelah itu baru kami akan lakukan klarifikasi langsung ke Bacaleg akan memilih Parpol apa," ujar Rahma.
Jika Bacaleg sudah menentukan satu Parpol yang akan dipilihnya, maka Bacaleg tersebut harus membuat surat pernyataan bermaterai bahwa telah mengundurkan diri dari partai yang ditinggalkan.
Surat pernyataan tersebut harus disetorkan ke KPU Enrekang paling lambat 31 Juli 2018.(*)