Pilkada Enrekang
Tak Ada Gugatan ke MK, KPU Enrekang Tetapkan MB-Asman Pemenang Pilkada 2018
KPU Enrekang menggelar rapat pleno terbuka penetapan Paslon Bupati dan wakil bupati Enrekang terpilih 2018-2023
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang menggelar rapat pleno terbuka penetapan Pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil bupati Enrekang terpilih 2018-2023 di Kantornya, Kamis (26/7/2018).
Rapat tersebut dihadiri oleh Paslon terpilih Muslimin Bando (MB)-Asman, Wakil bupati Enrekang, HM Amiruddin, Forkopimda dan Parpol pengusung.
Dalam kesempatan itu KPU Enrekang mengumumkan dan menetapkan Paslon tunggal MB-Asman sebagai pemenang Pilkada Enrekang 2018 dengan perolehan suara 77.586 suara atau lebih dari 68 persen suara.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Enrekang, Ridwan Ahmad, sangat bersyukur atas proses Pilkada Enrekang 2018 yang berjalan aman dan terkendali.
"Suatu kesyukuran lantaran proses jalannya Pilkada berjalan lancar dan aman tanpa ada gesekan berarti di lapangan," kata Ridwan Ahmad.
Ia menjelaskan, Paslon MB-Asman dinyatakan sebagai pemenang usai menjadi peraih suara terbanyak sesuai hasil pencoblosan lalu.
Selain itu, hingga tanggal 23 Juli 2018 tak ada gugatan apa pun yang masuk ke Mahakamah Konstitusi terkait hasil tersebut.
"Setelah kita tunggu hingga 23 Juli, tak ada gugatan yang masuk ke MK, maka dengan demikian hari ini kita tetapkan MB-Asman sebagai Paslon terpilih pada Pilkada Enrekang 2018," ujarnya. (*)