KPU Terima Surat Mahkamah Konstitusi, Berikut Jadwal Penetapan Bupati Sidrap Terpilih
Sesuai Peraturan KPU paling lambat tiga hari pasca menerima surat pemberitahuan dari MK, akan digelar pleno penetapan.
Penulis: Amiruddin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Calon Bupati Sidrap, Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU) berhasil meraih suara terbanyak pada Pilkada Sidrap, Rabu, 27 Juni 2018 lalu.
Pasangan yang diusung koalisi Partai Demokrat dan Gerindra itu meraih 105.621 suara.
Sementara rivalnya, Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA) hanya meraih 67.470 suara.
Komisioner KPU Sidrap, Alimuddin Baharuddin mengatakan rapat pleno penetapan bupati Sidrap terpilih akan dilaksanakan dua atau tiga hari ke depan.
Apalagi kata dia, KPU Sidrap telah menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI kemarin, Senin (23/7/2018).
"Dalam surat tersebut, dinyatakan tidak ada gugatan terkait Pilkada Sidrap di MK," katanya, kepada TribunSidrap.com, Selasa (24/7/2018).
Makanya kata Divisi Teknis KPU Sidrap itu, sesuai Peraturan KPU paling lambat tiga hari pasca menerima surat pemberitahuan dari MK, akan digelar pleno penetapan.
Sekadar diketahui, pada Pilkada Sidrap lalu, pasangan DOAMU unggul di 9 kecamatan, yakni Maritengngae, Tellu Limpoe, Panca Lautang, Watang Pulu, Dua Pitue, Pitu Riawa, Pitu Riase, Watang Sidenreng, dan Baranti. (*)