Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Bacaleg di Soppeng Diberi Waktu Perbaiki Berkas Hingga 31 Juli 2018

Sejumlah berkas Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Soppeng dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng.

Penulis: Sudirman | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
PDIP Soppeng saat mendaftar di KPU Soppeng. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Sejumlah berkas Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Soppeng dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng.

Anggota KPU Soppeng Musakkir, Selasa (24/7/2018) mengatakan, masih ada masa perbaikan kelengkapan berkas hingga 31 Juli.

Beberapa berkas yang dianggap tidak lengkap seperti, berkas berbadan sehat, kejiwaan, tes narkoba, hingg SKCK.

Apabila tidak melengkapi atau melakukan perbaikan berkas hingga 31 Juli, maka bacaleg yang bersangkutan akan dicoret atau dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sementara penyusunan dan penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) akan diadakan antara 8 - 12 Agustus 2018.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved