Diciduk BNN, Begini Reaksi Keluarga Terduga Pemilik Sabu 5 Kg di Panca Rijang Sidrap
Ia pun mengaku tak hentinya menasehati agar kerabatnya tidak terlibat penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, PANCA RIJANG - Pengungkapan narkotika jenis sabu yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kecamatan Panca Rijang, Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (19/7/2018) kemarin, menyita perhatian.
Pasalnya, pengungkapan di dua lokasi tersebut, BNN berhasil mengamankan sabu seberat 5 Kg. Pada penggerebekan tersebut, BNN mengamankan pria berinisial MU (29) dan AN (39).
Kerabat MU, saat ditemui di rumahnya di Jl Poros Rappang-Pangkajene, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Panca Rijang, mengatakan penangkapan MU berlangsung cepat.
"Tiba-tiba datang sejumlah orang yang mengaku petugas dan menggeledah seisi rumah. Termasuk kendaraan yang terparkir di kolong rumah," katanya, sambil meminta namanya tidak ditulis.
Lanjut dia, MU selama ini hanya membantu keluarganya di rumah dan sawah. Ia pun mengaku tak hentinya menasehati agar kerabatnya tidak terlibat penyalahgunaan narkotika.
Baca: Grebek Dua Lokasi di Panca Rijang Sidrap, BNN Amankan Sabu 5 Kg
Baca: Petugas Kecolongan, Tahanan Narkoba Berhasil Loloskan Sabu-sabu ke Dalam Rutan Kelas II B Mamuju
"Saya tidak yakin MU terlibat penyalahgunaan narkotika pak. Apalagi pada saat penangkapan, kami tidak melihat polisi menemukan barang bukti di rumah ini," tuturnya.
Sekadar diketahui, sabu seberat 5 Kg diamankan BNN di dua lokasi di Kecamatan Panca Rijang, Sidrap, kemarin.
Lokasi pertama pengungkapan barang haram itu, di Jl AP Pettarani, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang pada pukul 03.30 Wita.
Seorang pria yang diduga bandar narkotika berinisial AN (39) berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 2 Kg.
Setelah mengamankan terduga AN dan barang buktinya, tim gabungan BNN tersebut melakukan pengembangan.
Hasilnya, seorang pria berinisial MU (29) berhasil diciduk di rumahnya, Jl Poros Pangkajene-Rappang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Panca Rijang, sekitar pukul 07.30 Wita.
Di lokasi kedua tersebut, BNN kembali mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3 Kg.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel, Brigjen Pol Mardi Rukmianto membenarkan pengungkapan narkotika tersebut, dan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.(*)