Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tadah Barang Curian, Pelajar di Makassar Diciduk Polisi

Dari tangan pelaku Aco, Resmob Polda Sulsel yang dibackup Resmob Polsek Panakkukang, mengamankan barang hasil curian berupa satu handphone.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mahyuddin
darul/tribuntimur.com
Onasis Ustari alias Aco (17), ditangkap tim gabungan Resmob Polda Sulsel dan Resmob Mapolsek Panakkukang, di Jl Cakalang, Selasa (17/7/2018) dini hari. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Onasis Ustari alias Aco (17), ditangkap tim gabungan Resmob Polda Sulsel dan Resmob Mapolsek Panakkukang, di Jl Cakalang, Selasa (17/7/2018) dini hari.

Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap mengaku, Aco ditangkap di rumahnya di Cakalang Raya Makassar karena terlibat dalam kasus pencurian.

"Dia (Aco) ialah seorang pelajar, pelaku ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian. Dia tidak terlibat langsung, hanya penadah hasil curian," katanya.

Dari tangan pelaku Aco, Resmob Polda Sulsel yang dibackup Resmob Polsek Panakkukang, mengamankan barang hasil curian berupa satu handphone.

Baca: Tim Anti Bandit Polres Gowa Bongkar Jaringan Penadah Mobil Modus Gadai Lepas

Penangkapan Aco bermula dari Resmob Polda dan Panakkukang amankan dua pelaku pencurian di Jl Dusun Makmur Makassar, Ibnu (18) dan Rahmat (20).

Ananda menyatakan, penangkapan dua pelaku berdasaekan tiga Laporan Polisi (LP) yakni, LP 510 / IV / 2018 / Tabes Mksr / Sek Rappocini. 25 April 2018.

Dan dua LP lain yaitu, LP 154 / IV / 2018 / Tabes Mksr / Sek Mariso. 28 April 2018 dan LP 622 / V / K / 2018 / Restabes Makassar / Sektor Panakkukang.

"Barang hasil curian yang didapatkan Penada Aco dari dua pelaku pencurian (Ibnu dan Rahmat), ada juga bukti yang diamankan dari keduanya," jelas Ananda.

Baca: Sindikat Penadah Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk, Salah Satunya Mengaku Wartawan

Barang bukti yang diamankan berupa, kunci Letter T, dompet, tas selempang hitam, satu buah alat isap Sabu dan dua korek api, STNK motor, dan bukti lain.

Dari catatan pihak kepolisian, dari hasil introgasi Ibnu dan Rahmat.

Keduanya pernah lakukan kejahatan di 12 lokasi di wilayah Polrestabes Makassar.(dal)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved