Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lima Hari Lagi Ditutup, Belum Ada Caleg Daftar di KPU Sidrap

Pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019, jumlah kursi di DPRD Sidrap yang diperebutkan sebanyak 35 kursi.

Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
AMIRUDDIN
Komisioner KPU Sidrap Divisi Teknis, Alimuddin Baharuddin 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Komisioner KPU Sidrap Divisi Teknis, Alimuddin Baharuddin mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima partai politik yang mendaftarkan bakal caleg ke kantornya.

Padahal kata dia, pendaftaran caleg telah dibuka Rabu, 4 Juli 2018 lalu. "Hingga saat ini belum ada yang mendaftar," kata Alimuddin Baharuddin kepada TribunSidrap.com, Jumat (13/7/2018).

Meskipun begitu kata dia, telah ada sejumlah utusan partai politik yang melakukan konsultasi ke KPU Sidrap. "Mereka baru sebatas konsultasi, mungkin dalam waktu dekat segera mendaftar," ujarnya.

Baca: Nyaleg, Adik Kandung Bupati Enrekang Incar Kursi DPRD Sulsel?

Baca: Sejak Dibuka Pendaftaran, 208 Bacaleg Urus SKCK di Mapolres Barru

Pendaftaran bakal caleg dibuka hingga Selasa, 17 Juli mendatang, di KPU Sidrap, Jl Ressang, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019, jumlah kursi di DPRD Sidrap yang diperebutkan sebanyak 35 kursi.

Caleg bakal bertarung pada 4 daerah pemilihan (dapil) di Sidrap.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved