16 Tahun Berlalu, Tommy Soeharto Blak-blakan Vonis Pembunuhan Hakim Agung di depan Najwa Shihab
Dirinya menjadi perhatian masyarakat karena kerap tampil tegas di depan kamera saat membawakan acaranya, Najwa Shihab.
TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa yang tak kenal mantan jurnalis dan presenter kenamaan, Najwa Shihab.
Dirinya menjadi perhatian masyarakat karena kerap tampil tegas di depan kamera saat membawakan acaranya, Najwa Shihab.
Tak jarang putri ulama besar Indonesia Quraish Shihah, membuat politisi ketar-ketir saat tampil di acaranya.
Hal yang sama kembali terjadi.
Pertanyaan mengejutkan dilontarkan Najwa Shihab di acara Mata najwa, Trans 7 yang menghadirkan bintang tamu Tommy Soeharto, Rabu (11/7/2018).
Najwa Shihab yang mewawancarai Tommy Soeharto di kediaman keluarga Cendana, langsung menanyakan kasus pembunuhan yang pernah menjerat putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu pada 2002 silam.
Najwa Shihab juga menyinggung keputusan Tommy Soeharto membentuk partai politik baru yang bernama Partai Berkarya.
Baca: Masihkah Prabowo Subianto Dianggap Sebagai Keluarga Cendana? ini Jawaban Tommy Soeharto
Baca: Dikabarkan Pindah ke Gerindra, Satria Parman Agus: Saya Masih PKS
Baca: Nurdin Halid Sopiri Presiden Jokowi di Harkopnas ke-71
"Embel-embel narapidana pembunuhan, sebagai ketua umum partai, berat tidak sih embel-embel napi pembunuhan di nama anda?" tanya Najwa Shihab.
"Tidak, karena memang sudah dijalankan. Secara hukum juga sudah bebas murni dan MK sudah memutuskan bebas murni. Kalau ada masyarakat yang mengaitkan seperti itu ya boleh-boleh saja. Itu hak mereka," kata Tommy Soeharto.
"Selama persidangan, tidak ada saksi yang memberatkan saya. Yang menyatakan bahwa saya pelakunya atau dalangnya. Tak ada satu pun," tambahnya.
Najwa juga menjelaskan bahwa sebenarnya Tommy sempat divonis penjara selama 15 tahun.
Selama menjalani hukuman itu, vonis Tommy terus turun.
Baca: Nurdin Halid Sopiri Presiden Jokowi di Harkopnas ke-71
Baca: Jangan Lewatkan Pertunjukan Seni Teater Kontemporer di Nipah Mall
Baca: 16 Juli, Marion Jola Bakal Hibur Pengunjung Matos Mamuju
"Walau vonisnya kemudian 15 tahun, kemudian turun menjadi 10 tahun, dan kemudian dipenjara kurang dari 6 tahun," kata Najwa.
"Yang namanya PK (Peninjauan Kembali) harusnya ditolak atau diterima. Tapi ini nggak, diterima tapi cuma sebagian. Makanya ini keputusan kan jadi dipertanyakan," beber Tommy Soeharto.
Selama menjalani hukuman, Tommy mengaku bahwa dirinya lebih dekat dengan Tuhan.