Pemilu 2019
Sudah 200 Lebih Caleg Urus SKCK di Polres Soppeng
Beberapa syarat untuk mengambil SKCK seperti foto copy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akte lahir / ijazah dll
Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Sebanyak 200 lebih, bakal calon anggota DPRD, yang telah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Soppeng.
Kasat intel Polres Soppeng AKP Andi Agus mengatakan, calon anggota DPRD yang mengambil SKCK ada dari calon anggota DPRD Soppeng, DPRD Sulsel, dan DPR RI.
"Pak wakil bupati Soppeng Supriansa, juga telah mengambil SKCK di Polres Soppeng," ujar Andi Agus, Rabu (11/7/2018).
Beberapa syarat untuk mengambil SKCK seperti foto copy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akte lahir / ijazah, rumus sidik jari, rekomendasi dari Polsek, foto ukuran 4 X 6 latar merah sebanyak empat lembar.
Bagi yang mengurus SKCK akan dikenakan uang administrasi sebesar Rp. 30 ribu.