Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Sudah 200 Lebih Caleg Urus SKCK di Polres Soppeng

Beberapa syarat untuk mengambil SKCK seperti foto copy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akte lahir / ijazah dll

Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
Polres Soppeng, menggelar apel gelar pasukan pengamanan Pilkada 2018 di markas Polres Soppeng, Jumat (5/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Sebanyak 200 lebih, bakal calon anggota DPRD, yang telah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Soppeng.

Kasat intel Polres Soppeng AKP Andi Agus mengatakan, calon anggota DPRD yang mengambil SKCK ada dari calon anggota DPRD Soppeng, DPRD Sulsel, dan DPR RI.

"Pak wakil bupati Soppeng Supriansa, juga telah mengambil SKCK di Polres Soppeng," ujar Andi Agus, Rabu (11/7/2018).

Beberapa syarat untuk mengambil SKCK seperti foto copy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akte lahir / ijazah, rumus sidik jari, rekomendasi dari Polsek, foto ukuran 4 X 6 latar merah sebanyak empat lembar.

Bagi yang mengurus SKCK akan dikenakan uang administrasi sebesar Rp. 30 ribu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved