Polres Soppeng Tangkap Pencuri Aki, TKP Ada di Belakang Mapolres
Dari 33 TKP, dua tempat di antaranya yaitu, di belakang kantor Polres Soppeng, dan rujab bupati Soppeng.
Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Polisi Resort (Polres) Soppeng, berhasil menangkap satu pelaku pencurian aki di Soppeng.
Kasat reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto mengatakan, pelaku RR (21) ditangkap di rumah kontrakannya lorong PGRI Soppeng sekitar pukul 02.30 wita.
Sesuai pengakuan RR, ia sudah menjalankan aksinya pada 33 Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan total 54 aki.
Dari 33 TKP, dua tempat di antaranya yaitu, di belakang kantor Polres Soppeng, dan rujab bupati Soppeng.
Aki yang dicuri berupa aki mobil, motor, tronton, hingga eskapator.
"Pelaku RR mulai menjalankan askinya sebelum bulan ramadan," tambah Rujiyanto, Rabu (11/7/2018).
Aki yang dicuri kemudian dijual disejumlah tempat rongsokan di Kabupaten Soppeng.
Akibat perbuatannya, RR melanggar pasal 363, dengan ancaman lima tahun penjara.
"Sekarang kami masih melakukan pemeriksaan, dan kami masih akan melakukan pengembangan," tambah Rujiyanto. (*)