Polres Enrekang Segera Umumkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Desa Tungka
Pihaknya hingga kini masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP terkait jumlah kerugian negara.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Kepolisian Resort (Polres) Enrekang hingga kini belum mengumumkan nama tersangka pada kasus penyalahgunaan anggaran Desa Tungka, Kecamatan Enrekang, kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Padahal mereka telah menjanjikan bakal segera mengumumkan nama tersangka sejak Juni lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Abd Haris Nicholaus, pihaknya hingga kini masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP terkait jumlah kerugian negara dalam kasus itu.
Baca: Polres Enrekang Bidik Empat Kasus Penyalahgunaan Dana Desa
Baca: Desa Bawalipu Lutim Kelola Dana Desa Rp 1,8 Miliar
"Soal penetapan tersangka tunggu saja, karena kita masih tunggu hasil audit resmi dari BPKP, kalau sudah ada kita akan segera umumkan tersangkanya," kata Abdul Haris Nicholaus kepada TribunEnrekang.com, Rabu (11/7/2018).
Ia menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 25 orang aparat desa termasuk RT/RW, Imam desa untuk memperkuat bukti dalam kasus tersebut.
Selain itu pihaknya juga akan meminta keterangan dari ahli konstruksi terkait kasus tersebut.
"Saat ini, penyidik Tipikor kita sudah berbicara dengan BPKP dan akan konsultasi dengan ahli konstruksi, jika beres paling lambat minggu depan kita umumkan tersangkanya," tuturnya.(*)