APBD Perubahan Pemkab Gowa Naik Rp 15,6 Miliar, Begini Rinciannya
Penyerahan itu dilakukan Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malagani dan diterima Wakil DPRD Gowa Hamli Halim.

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten Gowa menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018.
Ranperda itu diserahkan dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rabu (11/7/2018).
Penyerahan itu dilakukan Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malagani dan diterima Wakil DPRD Gowa Hamli Halim.
Dalam dokumen APBD P tersebut, Abdul Rauf memaparkan jika terjadi kenaikan 0,89 persen untuk anggaran perubahan.
Baca: Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Jadwal Kegiatan Event Beautiful Malino di Gowa
"Kenaikan itu yakni Rp 15.698.463.857 dari anggaran pokok sebesar Rp 1.769.955.531.817, sehingga total keseluruhan mencapai Rp 1.785.653.795.674 di APBD Perubahan 2018," katanya dihadapan 27 legislatif yang hadir.
Adapun anggaran untuk kelompok belanja langsung yang mengalami kenaikan 10,12 persen atau senilai Rp 87.292.820.468 dari anggaran pokok Rp 862.265.152.463, sehingga nilai anggaran untuk belanja pokok menjadi Rp 949.557.972.931
Lebih lanjut, Karaeng Kio turut menyampaikan anggaran kelompok belanja secara tidak langsung yang mengalami kenaikan 1,34 persen.
"Belanja tidak langsung juga naik Rp 12.833.994.813 atau 1,34 persen dari anggaran pokok Rp 958.690.179.353, sehingga setelah perubahan menjadi Ro 971.524.174.166," jelasnya.
Tak hanya itu, penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp 196.810.420.747 juga mengalami kenaikan 88.401.424.541 atau 81,54 persen dari anggaran pokok sebesar Rp 108.408.996.206.
Baca: NH Kalah, 9 Legislator Golkar DPRD Gowa Tak Bisa Lagi Jadi Caleg
Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp 61.382.069.323 mengalami kenaikan 6,92 persenatau Rp 3.973.077.173 dari Rp 57.408.996.206.
Dia menjelaskan terjadinya perubahan karena adanya program yang belum dialokasikan atau anggaran yang belum cukup dana pada anggaran pokok 2018.
Serta adanya program yang tergolong prioritas sehingga perlu penyesuaian atas alokasi anggaran atau pemanfaatan dari efisiensi pengggunaan dana pada kegiatan yang telah tergolong pada anggaran pokok.(*)
-
Perda Kepemudaan Ditetapkan, Bupati Gowa Harap Peningkatan Potensi Pemuda
-
DPRD Gowa Desak Kepala Sekolah Segera Miliki Sertifikat Diklat
-
Legislator DPRD Gowa Bantah Tuduhan Gelapkan Fortuner
-
Polisi Periksa Tujuh Saksi Terkait Pelanggaran Pemilu Wakil Ketua DPRD Gowa
-
Pelanggaran Pemilu, Wakil Ketua DPRD Gowa Terancam Pidana