Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah Nama-nama yang Lulus UM-PTKIN di UIN Alauddin Makassar, Berikut Langkah Pendaftaran Lanjutan

Hasil Seleksi Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) secara akan dimumumkan sekitar pukul 11.00 WITA

Editor: Rasni
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Para calon mahasiswa baru mengikuti seleksi Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) di MAN Model jalan Sultan Alauddin Makassar, Selasa (23/6/2015). Materi yang diujikan dalam pelaksanaan UM-PTKIN, yaitu Pontensi dan Sikap Akademik, Kebahasaan, Keislaman, Ilmu Pengetahuan Alam untuk program studi bidang Sains dan Teknologi, Ilmu Pengetahuan Sosial untuk progtam studi bidang sosial, humaniora dan keagamaan. Tribun timur/muhammad abdiwan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hasil Seleksi Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) secara akan dimumumkan pukul 10.00, Selasa (10/7/2018) WIB atau sekitar pukul 11.00 WITA

Dalam siaran pers panitia UM-PTKIN nasional, telah ditetapkan dari 103.444 pendaftar UM-PTKIN 2018 dengan jumlah Program Studi tersedia sebanyak 1.155 Prodi yang tersebar di 58 PTNKIN Seluruh Indonesia

Kuota keseluruhan Jalur UM-PKIN tahun ini sebesar 43.245 bertambah sekitar 3.857 orang dari tahun lalu.

Baca: VIDEO: Suasana Pembukaan TMMD ke-102 di Lapangan Andi Kalimong Sidrap

Baca: Penerimaan Siswa Baru di Soppeng hingga 13 Juli 2018

Baca: UIN Alauddin Makassar Umumkan Hasil UM-PTKIN, Cek Nama Kamu di Sini!

 Calon mahasiswa baru yang ingin melihat hasil pengumuman UM-PTKIN bisa mengakses laman http://pengumuman.um-ptkin.ac.id.

Selain itu, pengumuman juga dapat dilihat di website PTKIN masing-masing atau bisa juga dilihat pada koran kampus dan koran lokal.

Rincian peserta yang mendaftar menurut jenis ujian Paper Based Test (PBT) sebanyak 99.936 peserta (97%), dan Computer Based Test (CBT) sebanyak 3.508 peserta (3%).

Khusus untuk UIN Alauddin Makassar, bisa dilihat klik LAMAN INI

Semoga kalian lulus.

Ini Langkah Selanjutnya

Calon Mahasiswa Baru diwajibkan melakukan Verifikasi Berkas dan Penghasilan untuk menentukan biaya pendidikan

UKT (Uang Kuliah Tunggal) – BKT (Biaya Kuliah Tunggal), prosedur sebagai berikut:

1. Kartu Pendaftaran/kartu test asli

2. Fotocopy KTP Orangtua/Wali (suami dan istri) terbaru.

3. Fotocopy Kartu Keluarga Terbaru

4. Print out Surat Keterangan telah mengisi Biodata UKT (online) www. pmb.uin-alauddin.ac.id

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved