Pemilu 2019
Hingga Kini, Belum Ada Parpol yang Daftarkan Calengnya di KPU Bantaeng
Jika hingga batas akhir pendaftaran dan partai bersangkutan belum mendaftar maka dinyatakan tidak mengikutkan calengnya.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Pendaftaran Bakal Calon Legislatof (Bacaleg) di KPU Bantaeng berlangsung dari 4-17 Juli 2018.
Komisioner Divisi Tehnis KPU Bantaeng, Andi Harianto mengatakan bahwa hingga sepekan jelang pendaftaran ditutup, rupanya belum ada satu partai pun yang mendaftar.
"Hingga kini kami belum menerima satu partai pun untuk mendaftarkan calengnya," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Senin (10/7/2018).
Menurutnya, jika hingga batas akhir pendaftaran dan partai bersangkutan belum mendaftar maka dinyatakan tidak mengikutkan calengnya.
Begitupun jika saat mendaftar, tetapi hanya melengkapi kuota caleg pada beberapa dapil saja. Maka dapil yang lainnya dianggap kosong.
"Kalau satu dapil saja yang didaftarkan, maka itu saja yang terhitung, sedangkan tiga dapil lainnya dianggap kosong," tambahnya.
Syarat lainnya juga menurutnya adalah peran serta Bacaleg perempuan yang harus mengisi kuota 30 persen tiap dapilnya.
Untuk kesertaan perempuan menurutnya menggunakan sistim shipper atau menyisipkan satu nama Bacaleg perempuan dalam tiap tiga calon.
"Syaratnya juga adalah satu perempuan namanya harus ada diantasa nomor urut satu sampai tiga, begitupun seterusnya hingga mencukupi kuota 30 persen tiap dapil," tuturnya.
Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada pada parpol di Bantaeng agar segera melengkapi berkas dan mendaftarkan Bacalegnya. (*)