Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Divonis 3 Tahun 8 Bulan, Burhanuddin Baharuddin Pikir-pikir untuk Banding

Mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin belum mengambil sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Sidang perdana mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (22/02/2018).Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin belum mengambil sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Putusan Hakim yang dipimpin langsung Yuli Efendi dan dua hakim anggota lainya menvonis terdakwa selama tiga tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Ia dinyatakan terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang.

Baca: Dinyatakan Bersalah, Mantan Bupati Takalar Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 500 Juta

"Kita masih pikir pikir (untuk mengambil upaya hukum banding atau tidak)," kata Burhanuddin Baharuddin melalui Kuasa Hukumnya, Baron Harahaf kepada wartawan usai pembacaan putusan.

Meski demikian putusan yang dibacakan Hakim terhadap klienya dianggap banyak kejanggalan sebagaimana dalam fakta persidangan.

Sekedar diketahui putusan Hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU. Bur sapaan akrab mantan orang nomor satu Takalar dituntut lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp 1 miliar.

Jika tidak mampu membayar denda, maka diganti enam bulan kurungan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved