Divonis 3 Tahun 8 Bulan, Burhanuddin Baharuddin Pikir-pikir untuk Banding
Mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin belum mengambil sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin belum mengambil sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Putusan Hakim yang dipimpin langsung Yuli Efendi dan dua hakim anggota lainya menvonis terdakwa selama tiga tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Ia dinyatakan terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang.
Baca: Dinyatakan Bersalah, Mantan Bupati Takalar Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 500 Juta
"Kita masih pikir pikir (untuk mengambil upaya hukum banding atau tidak)," kata Burhanuddin Baharuddin melalui Kuasa Hukumnya, Baron Harahaf kepada wartawan usai pembacaan putusan.
Meski demikian putusan yang dibacakan Hakim terhadap klienya dianggap banyak kejanggalan sebagaimana dalam fakta persidangan.
Sekedar diketahui putusan Hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU. Bur sapaan akrab mantan orang nomor satu Takalar dituntut lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp 1 miliar.
Jika tidak mampu membayar denda, maka diganti enam bulan kurungan.