Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Sinjai

Panwaslu Sinjai Tolak Gugatan Sabirin-Mahyanto

Penyampaian sidang gugatan ini disampaikan dalam sidang putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Panwaslu Sinjai A Rusmin Kayyung.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
samsul bahri
Ketua Panwaslu Sinjai A Rusmin Kayyung. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan menolak gugatan pasangan calon bupati Sinjai Sabirin Yahya-A Mahyanto Massarappi, Senin (9/7/2018).

Penyampaian sidang gugatan ini disampaikan dalam sidang putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Panwaslu Sinjai A Rusmin Kayyung.

" Sidang pembacaan putusannya sudah selesai dengan menolak gugatan pasangan Sabirin Yahya-A Mahyanto Massarappi kepada KPU Sinjai," kata Rumsin Kayyung usai memimpin sidang putusan kepada Tribun.

Alasan menolak gugatan patahan Bupati Sinjai ini karena menilai alasan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai sudah tepat.

Sebelumnya komisioner KPU Sinjai mendiskualifikasi pasangan Sabirin Yahya-A Mahyanto Massarappi karena mereka terlambat menyetor laporan dan kampanyenya ke KPU. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved