Pilkada Sinjai
Panwaslu Sinjai Tolak Gugatan Sabirin-Mahyanto
Penyampaian sidang gugatan ini disampaikan dalam sidang putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Panwaslu Sinjai A Rusmin Kayyung.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan menolak gugatan pasangan calon bupati Sinjai Sabirin Yahya-A Mahyanto Massarappi, Senin (9/7/2018).
Penyampaian sidang gugatan ini disampaikan dalam sidang putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Panwaslu Sinjai A Rusmin Kayyung.
" Sidang pembacaan putusannya sudah selesai dengan menolak gugatan pasangan Sabirin Yahya-A Mahyanto Massarappi kepada KPU Sinjai," kata Rumsin Kayyung usai memimpin sidang putusan kepada Tribun.
Alasan menolak gugatan patahan Bupati Sinjai ini karena menilai alasan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai sudah tepat.
Sebelumnya komisioner KPU Sinjai mendiskualifikasi pasangan Sabirin Yahya-A Mahyanto Massarappi karena mereka terlambat menyetor laporan dan kampanyenya ke KPU. (*)