Bacaleg Wajib Tandatangani Surat Pengunduran Diri, Ketua PKS Wajo: Hambat Perkembangan Partai
Jadi ada yang ingin maju ke DPRD melalui partai kami, tapi niatnya diurungkan karena dihantui regulasi tersebut.
Penulis: St Hamdana Rahman | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunWajo.com, St Hamdana Rahman
TRIBUNWAJO.COM, TEMPE - DPP PKS mewajibkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang ingin maju melalui partainya untuk menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri yang bertanggal kosong.
Ketua PKS Kabupaten Wajo, Ambo Upe mengatakan merasa dibebani dengan kebijakan tersebut.
"Saya menafsirkan, bersalah atau tidak, surat itu sewaktu-waktu bisa dimasukkan ke DPRD. Kita berstatus mundur dan tidak dapat digugat karena isi suratnya mengatakan kita menandatangani dengan sadar dan ikhlas," jelas Ambo Upe, Minggu (8/7/2018).
Menurutnya, hal itu berdampak pada eksistensi partainya di DPRD.
"Jadi ada yang ingin maju ke DPRD melalui partai kami, tapi niatnya diurungkan karena dihantui regulasi tersebut, itu menghambat perkembangan partai juga," tuturnya.(*)