Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Punya Tunggakan Pajak hingga Ratusan Juta, Samsat Makassar Sambangi PLN Sulselrabar

Hasil pantauan itu, Samsat Makassar kembali menemukan puluhan kendaraan mitra PLN yang juga belum dibayar pajak kendaraannya.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
zoom-inlihat foto Punya Tunggakan Pajak hingga Ratusan Juta, Samsat Makassar Sambangi PLN Sulselrabar
HANDOVER
Kendaraan mitra PLN nunggak pajak.

Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR – PT PLN Sulselbar dinilai tak patuh pada Undang-Undang 28 tahun 2009 tentang wajib pajak dan rertibusi kendaraan bermotor.

Setelah merilis data tunggakan pajak kendaraan milik PLN pada Minggu kemarin, Samsat Makassar 1 kembali melakukan pantauan langsung aktivitas operasional di kantor PLN Sulselrabar, Jl Hertasning Baru, kota Makassar, Senin (2/7/2018) siang.

Hasil pantauan itu, Samsat Makassar kembali menemukan puluhan kendaraan mitra PLN yang juga belum dibayar pajak kendaraannya.

"Kami dan tim tadi coba melakukan pengecekan aktivitas di kantor pusat PLN, disana tidak hanya kendaraan PLN saja, tapi mitra-mitra mereka juga menunggak," ujar Kepala UPTD Samsat Makassar, Harmin Hamid, usai memantau kantor penyalur listrik itu.

Menurutnya kendaraan mitra PLN itu sebagian besar kendaraan jenis pick up.
Ditas kendaraan yang parkir dihalaman kantor PLN, kata Harmin nampak diisi dengan kabel dan tangga.

Namun yang anehnya, para pegawai lingkup PLN Sulselbar tidak berada ditempat saat tim Samsat Makassar tiba di kantor ini.

"Ya, semoga mereka bisa sadar saja. Harus ditahu yah, jika tidak patuhi UU 28 sanksinya denda 2 persen perbulan, serta dapat ditilang oleh pihak Kepolisian," bebernya.

Terkait dengan jumlah tunggakan pajak milik PT PLN Sulselbar diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Bapenda yang menangani 25 samsat se-Sulsel meminta PLN segera melunasi tunggakan pajak kendaraan tersebut sebelum dilakukan tindakan tegas.

"Kami sudah melakukan pendataan, ada ratusan kendaraan operasional milik PLN yang menunggak pajak kendaraannya dengan jumlah tunggakan (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang) sekitar Rp 452 juta ," kata Harmin.

Kemungkinan jumlah tersebut akan lebih besar lagi karena PLN mempunyai banyak kendaraan di kantor cabangnya yang berada di seluruh Sulsel.

Ia menghimbau PLN segera melunasi pajak kendaraannya karena PLN juga tidak memberikan toleransi kepada pelanggan PLN yang terlambat pembayaran listrik dengan cara langsung memutus aliran listrik.

Data yang diperoleh dari Bapenda Sulsel, tunggakan kendaraan berasal dari kendaraan operasional PLN cabang Bone, Bulukumba, Gowa, Makassar I, Makassar II, Palopo, Parepare, dan Pinrang dengan jumlah tunggakan (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang) sebanyak Rp 452 juta.

Sementara itu, Kabag Humas PLN Sulselbar Rosita mengatakan terkait dengan kasus ini, pihaknya akan meneruskan kepada bagian yang menangani masalah operasional kendaraan.

"Terima kasih atas informasi terkait mengenai tunggakan pajak kendaraan yang kemungkinan merupakan kendaraan milik Mitra PLN, hal tersebut akan kami teruskan ke pihak-pihak Mitra terkait dan kami PLN pada  prinsipnya sangat mendukung agar tercipta taat pajak," katanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved