Koruptor dan Bandar Narkoba Dilarang Nyaleg 2019, Begini Penjelasan KPU
Pihak yang keberatan dengan aturan KPU yang telah diterbitkan bisa menggugat ke Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Abdul Azis | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan akan membuka tahapan pendaftaran calon anggota legislatif selama 14 hari. Terhitung sejak tanggal 4-17 Juli 2018.
Ketua KPU Sulsel Misna M Hattas, mengatakan, pendaftaran dibuka setelah KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2019.
Mantan Ketua KPU Makassar itu menambahkan, pihak yang keberatan dengan aturan KPU yang telah diterbitkan bisa menggugat ke Mahkamah Agung (MA).
"Peraturan KPU memang tidak memperbolehkan mantan narapidana korupsi maju mencalonkan diri sebagai caleg. Itu sudah keluar aturannya," tegas Misna di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (2/7/2018).
Baca: KPU Sulsel Buka Pendaftaran Calon Legislatif Besok Lusa
"Dia satu ayat dengan mantan bandar narkoba kemudian mantan pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kalau pun ada mekanisme mengumumkan, itu pidana di luar ke tiga tadi," tambah Misna.
Bagaimana cara KPU Sulsel mengetahui calon legislatif yang namanya diajukan oleh partai politik punyak rekam jejak buruk? Misna mengakui bahwa hal itu tidaklah sulit dilacak.
"Banyak cara bisa dilakukan, seperti KPU berkoordinasi dengan Kemenkum HAM. Memasukkan sejumlah daftar orang-orang yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Secepatnya kami lakukan sosialisasi terhadap PKPU itu karena memang baru keluar," kata Misna.(ziz)