Pilkada Polman 2018
Masih Ada Warga Polman Belum Terima C6, Ini Kata Komisioner KPU
Tiga hari jelang pemilihan, semua kotak suara suara terdistribusi ke PPK masing-masing kecamatan.
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, POLMAN - Pilkada serentak 2018 sudah memasuki masa tenang, artinya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Polman tinggal menghitung hari lagi.
Pilkada Polman yang diikuti dua pasangan calon, yakni Andi Ibrahim Masdar-Muhammad Natsir Rahmat (AIM-beNAR) dan Salim S Mengga-Marwan (Salim-Marwan) akan berlangsung pada 27 Juni.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polman Divisi Keuangan Umum dan Logistik (KUL), Fitrinela Patonangi mengatakan tiga hari jelang pemilihan, semua kotak suara suara terdistribusi ke PPK masing-masing kecamatan sejak 21-23 Juni.
"Kotak suara sudah terdistribusi semua sejak 21-23 Juni. Distribusi kotak suara ke KPPS itu bervariasi, ada satu hari sebelumnya, ada juga subuh pada hari pencoblosan baru diantarkan. Jadi kotak suara tidak menginap di KPPS," kata Fitrunela kepada TribunSulbar.com, Minggu (24/6/2018).
"Misalnya untuk Kecamatan Polewali semua serentak subuh 27 Juni baru mereka sebar ke PPS. Jadi 25 Juni 2018, untuk kecamatan yang masuk kategori medan berat sudah mulai didrop kotak dari kecamatan ke PPS," lanjut alumnus Fakultas Hukum Unhas itu.
Terkait distribusi Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (C-6 KWK), kata Fitrinela, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) masih terus jalan menyebar ke pemilih.
"Sampai saat ini, rata-rata TPS sudah 90 % menyebar C-6 KWK kepada warga. Yang jelas dalam tahapan kalau sampai tiga hari sebelum pemilihan C-6 KWK belum diterima pemilih, maka satu hari sebelum pencoblos dapat meminta kepada KPPS dengan menunjukkan KTP-el dan Suket," tuturnya.
Baca: Hari Ini, KPU Enrekang Mulai Distribusikan Formulir C6 ke Wajib Pilih
Baca: H-5 Pencoblosan, KPU Luwu Belum Terima C6 KWK dari KPU Sulsel
"Hari ini saya terus melakukan monitoring di wilayah terkait C-6 KWK dan mengecek pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS)," lanjutnya.
Terkait masih adanya warga yang belum memperoleh C-6 KEK, Fitrinela juga menjelaskan hal itu memang tidak dipungkiri sebab ada sejumlah pemilih yang tidak berada di tempat saat pihaknya mendatangi rumah yang bersangkutan.
"Namun teman-teman KPPS akan terus bekerja menyebar hingga sehari sebelum pemilih, selain itu harus dipahami C6 disebar KPPS berdasarkan data di DPT," katanya.
"Biasanya masyarakat nanti sibuk-sibuk cari C-6 KWK kalau maumi pencoblosan, tetapi ketika di tahapan coklit, pemutakhiran daftar pemilih, menjadi DPS, DPSHP tidak ada juga perhatian mengecek padahal ada pengumuman untuk tanggapan dari masyarakat, sebelum ditetapkan jadi DPT," lanjutnya.
Kendati demikian, masyarakat yang belum mendapatkan C-6 KWK yang memenuhi syaratpun tetap akan berhak menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP El/Suket sebagai pemilih tambahan yang didaftar dalam Formulir ATb.(*)