Penerimaan Siswa Baru 2018
Daftar PPDB 2018 Bisa Tanpa Legalisir KK dan Akta Kelahiran
Telah memperbolehkan bagi peserta didik sementara tidak melegalisir KK ataupun Akte Kelahiran saat pendaftaran
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Aturan legalisir Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran pada proses penerimaan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 jenjang SMA dan SMK di Makassar berubah.
Sesuai isi imbauan yang dipasang di papan pengumuman sekitar pukul 13.00 Wita siang, telah memperbolehkan bagi peserta didik sementara tidak melegalisir KK ataupun Akte Kelahiran saat pendaftaran.
Adapun isi imbauanya berbunyi "bagi orangtua murid yang sudah punya kartu keluarga (KK) asli, bisa langsung ke Sekolah.
Serta bagi yang sudah memasukan berkas perbaikan kartu keluarga mohon menunggu.
"Sesuai dengan pengumuman baru baru tadi, tidak jadi legalisir. Mungkin karena banyaknya warga yang pingsan. Tapi saya masih menunggu berkas saya karena sudah terlanjur dimasukan," kata seorang warga.
Ribuan warga memadati Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Jumat (22/06/2018) mulai pagi.
Warga beramai ramai demi mendapatkan legalisir komponen Kartu Keluarga (KK)Legalisir disebut sebagai salah satu sebagai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 jenjang SMA dan SMK. (*)