Di Bone, Camat dan Kepala Desa Keciprat Zakat Fitrah, Ini Penjelasan Baznas
Pembagian presentase penyaluran Zakat Fitrah lantaran adanya desakan dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa-desa.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Hasriyani Latif

Laporan Wartawan TribunBone.com, Justang Muh
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Hasil Keputusan Rapat Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bone, nomor 053/BAZNAS-BN/VI/2018 tentang Presentase Penyaluran Zakat Fitrah Disetiap Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kabupaten Bone tahun 1439 Hijriah/2018 Masehi menimbulkan polemik.
Pasalnya, dalam keputusan tersebut disebutkan camat, kepala Kantor Urusan Agama(KUA) hingga kepala desa/lurah merupakan salah satu penerima zakat.
Disebutkan persentase penerima zakat fitrah yakni Fakir Miskin sebanyak 50% , Ibnusabil dan Muallaf sebanyak 10%.
Kemudian, Camat dan kepala KUA bakal menerima zakat sebesar 2,5 persen dari persentase pembagian. Sedangkan kepala desa dan lurah menerima zakat 5 persen.
Ketua Baznas Bone, H Zainal yang dikonfirmasi Tribunbone.com terkait pembagian tersebut menjelaskan alasan dirinya memasukkan camat hingga kepala desa sebagai salah satu penerima zakat.
Baca: Segini Takaran Zakat Fitrah dan Infaq di Masjid-masjid Toraja Utara
Baca: Baznas Mamuju Salurkan Zakat Fitrah untuk 2 Ribu Lebih Kaum Dhuafa
Ia menceritakan awalnya pembagian presentase penyaluran Zakat Fitrah lantaran adanya desakan dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa-desa.
"Dalam rapat di Baznas pada 6 Juni 2018 diputuskan persentase penerima zakat, fakir miskin harus 50 persen, kemudian Ibnusabil dan Muallaf sebanyak 10 persen," kata H Zainal kepada tribunbone.com, Minggu (10/6/2018).
Terkait adanya camat hingga kepala desa sebagai salah satu penerima zakat, H Zainal menyebutkan mereka termasuk dalam kategori amil atau pengumpul zakat.
"Diketahui salah satu yang berhak dari 8 golongan menerima zakat itu adalah amil atau pengumpul zakat. Amil di sini terbagi atas tiga yakni pengawas, panitia, dan seksi pengumpulan," jelasnya.
"Nah, pengawas di sini didalamnya terdapat camat, kepala KUA, dan kepala desa atau lurah," tambahnya.
Sekadar informasi, munculnya polemik tentang pembagian zakat fitrah tersebut berawal dari postingan status pengguna facebook Haeril Kacong yang juga diketahui sebagai kepala Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Bone.
Haeril mengaku kaget usai mendapatkan Surat Keputusan (SK) Presentasi Pembagian Zakat Fitrah dari Baznas Bone.
Postingan tersebut kemudian ditanggapi ratusan komentar dari warganet. Sebagian besar kontra atas keputusan Baznas Bone.
Berikut 'curhatan' Haeril dilaman facebooknya pada Minggu (10/6/2018):