Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang di PN Makassar, Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran Memohon Dibebaskan

Mereka mengaku tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang pekan lalu.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Tiga mahasiswa kedokteran yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Rezky Eviena Syamsul, dituntut satu tahun empat bulan penjara. 

Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum tiga terdakwa kasus penganiayan yang menewaskan mahasiswa kedokteran Rezky Eviena Syamsul membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Pledoi itu dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (15/05/2018) siang.

Melalui Kuasa Hukumnya ketiga terdakwa Sesaria Fatimah Nur Bahtiar, Wahyuni Rachman, dan Heldi Jafar menilai tuntutan JPU terhadap dirinya terlalu berat dan tidak adil.

Pasalnya, mereka mengaku tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang pekan lalu.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam tuntutan JPU," kata Kuasa Hukum terdakwa Burhan Kamma Marausa.

Baca: Sidang Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran Makassar 7 Kali Ditunda, Keluarga Kecewa

Sesuai dengan keterangan beberapa saksi yang dihadirkan sebelumnya, saksi ahli Dr dr Willi menerankan bahwa dari hasil scan pendarahan di Kepala korban bukan diakibatkan dari benturan ataupun kekerasan.

"Hasil keterangan saksi menyebut tidak ada tanda kekerasan yang menyebabkan terjadinya luka pendaraan di kepala korban," sebutnya.

Begitu dengan keterangan saksi lain yang juga menjadi peserta dalam kegiatan itu. Disebutkan, waktu korban mendapatkan hukuman, para panitia atau terdakwa tidak melakukan sentuhan misalnya memegang dan menekan kepala korban.

"Yang lebih penting lagi adanya surat pernyataan yang dibuat oleh orangtua almarhuma. Jika mereka tidak keberatan atas peristiwa yang menimpa korban," sebutnya.

Orangtua korban juga berjanji dalam pernyataan tidak akan melakukan tuntutan ataupun terhadap mahasiswa, terutama pada panitia pelaksana Diksar TBM 17 yang dilaksanakan di Gowa dua tahun lalu.

"Kami mohon majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU. Jika pun majelis punya keputusan lain. Kami minta menjatuhkan putusan yang seadil adilnya," tuturnya.

Baca: Tiga Terdakwa Mahasiswa Kedokteran Pembunuhan Resky Dituntut 1 Tahun 4 Bulan

Sekedar diketahui ketiga terdakwa Sesaria Fatimah Nur Bahtiar, Wahyuni Rachman, dan Heldi Jafar dituntut 1 tahun empat bulan penjara.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam pasal 359 junto 55 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sementara orangtua almarhum Rahmania sebelumnya berharap ketiga terdakwa dijatuhi hukuman yang seberat beratnya sesuai dengam perbuatanya.

"Kami mohon pelaku dijatuhi hukuman setimpal sesuai dengan perbuantanya. Pelaku juga harus ditahan.. Anak saya mati, tapi pelaku justru tidak ditahan," sebutnya.

Rezky Evienia Syamsul diketahui tewas saat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) SAR Tim Bantuan Medis (TBM) UMI di Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa Juni lalu 2016 tahun lalu. (San)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved