Tak Ngantor Lebih 4 Bulan, Bupati Enrekang Nonaktif Tetap Dapat THR, Segini Jumlahnya
THR untuk dua pucuk pimpinan tersebut terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan struktural.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com,Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Enrekang telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh jajaran pemerintahan dan juga Anggota DPRD.
Total lebih dari Rp 18,1 miliar digelontorkan dari APBD Pemkab Enrekang untuk membayar THR tersebut. Dalam jumlah tersebut sudah termasuk anggaran THR bagi Bupati dan Wakil Bupati Enrekang.
Menurut Kabid Perbendaharaan BPKD Enrekang, Husniati, anggaran THR untuk dua pucuk pimpinan tersebut mencapai Rp 11 juta.
"Kalau Bupati dan Wakil Bupati anggarannya sekitar Rp 11 juta untuk dua orang, untuk bupati sekitar Rp 6 juta dan wakilnya sekitar Rp 5 juta," kata Husniati kepada TribunEnrekang.com, Kamis (7/6/2018).
Baca: ASN Maros Keluhkan Pencairan THR, Kabag Humas: Silahkan Cek Rekening
Baca: THR ASN Luwu Utara Cair Besok, Kalau Honorer?
Ia menjelaskan, THR untuk dua pucuk pimpinan tersebut terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan struktural.
Lantas bagaimana dengan Bupati Enrekang, Muslimin Bando yang tak berkantor karena sedang menjalani cuti lebih dari empat bulan untuk keperluan kampanye Pilkada 2018?
Husniati menjelaskan, bupati nonaktif tetap berhak mendapatkan THR sesuai dengan jabatannya.
"Untuk Pak Bupati yang sedang nonaktif, tetap mendapatkan THR karena beliau masih berstatus pimpinan dan hanya sedang cuti sememtara, dan itu disesuaikan dengan Juknis yang ada," jelasnya.
Ia menambahkan, pundi-pundi THR tentu lebih banyak yang diterima dari pada gaji pokok lantaran tidak dikenakan potongan pajak.(*)