Pegawai Honorer Pemkab Enrekang Tak Dapat THR Tahun Ini
Tidak adanya pembayaran THR bagi pegawai honorer Pemda lantaran tak ada aturannya dalam Juknis dari pusat.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk bupati dan wakilnya, ASN serta anggota DPRD Enrekang sejak Senin (4/6/2018).
Mereka pun telah menerima pundi-pundi THR untuk belanja kebutuhan hari Raya Idulfitri 1439 H tersebut.
Namun jika para pejabat, ASN dan Anggota DPRD sedang menikmati THR tersebut, nasib berbeda justru dirasakan para pegawai honorer lingkup Pemkab Enrekang.
Pasalnya, mereka tak mendapatkan anggaran untuk THR Ramadan tahun ini.
Baca: Pemkab Bone Cairkan Rp 43 Miliar Untuk THR Pegawai
Baca: Horeee! Guru Honorer Daerah Ini Dapat THR Nilainya Lumayan
Meski pihak pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan telah menyatakan para honorer daerah juga dapat memperoleh THR tahun ini.
Padahal, jumlah pegawai honorer di Kabupaten Enrekang mencapai ratusan atau ribuan orang.
"Ya untuk tahun ini memang untuk para honorer Lingkup Pemkab Enrekang tak dapat THR," kata Kabid Perbendaharaan BPKD Enrekang, Husniati kepada TribunEnrekang.com, Kamis (7/6/2018).
Ia menjelaskan, tidak adanya pembayaran THR bagi pegawai honorer Pemda lantaran tak ada aturannya dalam Juknis dari pusat.
"Kalau di Juknis memang tak ada THR untuk honorer daerah, yang dapat THR hanya honorer pusat atau honorer yang berada dibawah naungan lembaga vertikal," tuturnya.(*)