Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jika Wali Kota Danny Pomanto Ngotot Mutasi Camat, Ditaruh di Mana Muka Dirjen Otoda Kemendagri?

Penjabat Gubernur Sulsel itu mengaku belum menerima permintaan izin dari Danny untuk melakukan mutasi.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Mansur AM
Kolase tribun-timur.com
Wali Kota Danny Pomanto dan Dirjen Otoda Kemendagri Soni Sumarsono 

TRIBUN-TIMUR.COM - Wali Kota Makassar Danny Pomanto sudah bertekad bulat menonaktifkan semua camat yang jadi saksi pemotongan anggara 30 persen.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Rabu (6/6/2018), mengaku tinggal menunggu petunjuk wali kota untuk memutasi 14 camat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengingatkan Danny untuk berpikir ulang sebelum melakukan mutasi.

Baca: Tak Pernah Terjadi Konflik Internal PKS Jadi Konsumsi Publik, Benarkah Gegara Penyusunan Caleg?

Penjabat Gubernur Sulsel itu mengaku belum menerima permintaan izin dari Danny untuk melakukan mutasi.

Baca: Jangan Lagi Sebut Ustadz Abdul Somad Tak Cinta NKRI, Jenderal Tentara Ini Penjaminnya

Sesuai aturan, Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, enam bulan jelang pilkada dan senam bulan sesudah pilkada, setiap kepala daerah dilarang melakukan kebijakan strategis, termasuk mutasi dan promosi.

Baca: Jangan Sampai Salah! Ini Lafal Lengkap Niat Bayar Zakat Fitrah, Semoga Berkah

Kalau pun akan melakukan rotasi jabatan karena sifatnya sangat mendesak, dalam waktu enam bulan sebelum dan sesudah pilkada, maka kepala daerah bersangkutan harus konsultasi dan minta izin ke kemendagri.

Izin itu harus dimasukkan ke dirjen otoda.

Praktisi hukum, Dr Syahrir Cakkari, menegaskan, Danny akan menghadapi tiga masalah hukum jika nekad melakukan mutasi.

Sementara sejumlah legilator di DPRD Makassar siap menggalang mosi tak percaya.

Pikir Dulu

Danny mengklaim rencana memutasi camat sudah mendapat persetujuan Gubernur Sulsel.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Basri Rakhman, juga menyebut izin gubernur sebagai dasar pergantian para camat.

Hanya saja, Sumarsono memastikan belum menerima permintaan izin dari Pemkot Makassar soal rencana mutasi itu.

"Terkait dengan hal (izin) tersebut belum," ujar Soni, sapaan Sumarsono, Rabu (6/6/2018) siang.

Dia malah menyarankan Danny agat tidak melakukan perombakan struktur organisasi di menjelang Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar 2018.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved