Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fraksi PDIP Kecewa Tunjangan Ketigabelas Tak Dibayarkan, Ini Kata Sekda Sulsel

Pemerintah Provinsi Sulsel tak menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2018.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUH HASIM ARFAH
Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel, Tautoto Tanaranggina 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Fraksi PDIP DPRD Sulsel melalui anggota Fraksi Alimuddin mengaku kecewa karena Pemerintah Provinsi Sulsel tak menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2018.

PP No 18 tahun 2018 membahas tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketigabelas PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian, pejabat negara dan penerima tunjangan atau pensiun.

"Kami kecewa karena tak ada niat pemerintah untuk menjalankan PP No 18 tahun 2018," kata Alimuddin di depan rapat paripurna jawaban Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono atas pandangan fraksi DPRD Sulsel di Sekretariat DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Kamis (7/6/2018).

Terpisah, Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel, Tautoto Tanaranggina mengatakan tak bisa serta merta karena PP No 18 baru saja dikeluarkan.

Selain itu, dia menganggap keuangan pemerintah provinsi tak bisa menalangi besaran dari PP No 18 tahun 2018.

"Kalau gaji ke 13 dan 14 kita bayarkan, kalau gaji ke 13 itu sudah dan 14 saya kira hari ini sudah mulai dibayarkan," katanya.

Selain itu, Toto mengatakan tak bisa membayarkan kalau keuangan provinsi tak sanggup.

"Tidak bisa juga kita paksakan kalau keuangan tak bisa," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved