TRAGIS! Sudah Angkat Tangan Sebelum Tewas, Mengapa Razan Najjar Tetap Ditembak Tentara Israel?
Wanita muda berparas cantik tersebut segera bergegas ke area berbahaya untuk menolong korban terluka.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kematian relawan yang satu ini membuat heboh masyarakta dunia.
Seorang perawat Palestina dilaporkan tewas terbunuh sniper Israel.
Dalam insiden itu, perawat berusia 21 tahun tersebut sedang mencoba membantu pengunjuk rasa yang terluka di perbatasan Gaza.
Wanita muda berparas cantik tersebut segera bergegas ke area berbahaya untuk menolong korban terluka.
Perawat tersebut bernama Razan al Najjar.
Niat baik Najjar rupanya mengantarkannya pada maut.
Dari seberang pagar, sejumlah peluru meluncur dan tepat mengenai bagian dadanya.
Baca: Episode 3 Film Patah Hati Tanpa Batas Akan Tayang di Grand Town Maros, Ini Jadwalnya
Baca: Bro Rivai: Pemerintah Harus Cermati Keamanan Lingkungan Reklamasi CPI
Baca: Mesin ATM BRI di Veteran Selatan Nyaris Dibobol, Ini yang Ditinggal Maling
Tak lama setelah kejadian ini, Najjar dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (1/6/2018).
Peristiwa menyedihkan yang menimpa Razan Najjar menarik perhatian seluruh penjuru dunia.
Padahal seperti dikutip Grid.ID dari Hukum Humaniter, terdapat sejumlah aturan yang membatasi hak dari pihak yang berperang.
Dalam Hukum Humaniter atau hukum perang, terdapat sejumlah aturan yang berlaku dalam sengketa bersenjata.
Salah satunya memberi perlindungan pada kesatuan-kesatuan kesehatan sipil.
Kesatuan kesehatan sipil meliputi anggota Dinas Kasehatan dan Dinas Keagamaan, serta mereka yang melakukan kegiatan-kegiatan kesehatan seperti penduduk Sipil dan Perhimpunan Palang Merah Nasional serta Perhimpunan bantuan lainnya.
Baca: Sobat Oi for NH-Aziz, Usung Kampanye Unik dan Kreatif di Makassar
Baca: Semen Tonasa Lepas 500 Pemudik Gratis ke Surabaya
Baca: Kabar Gembira Guru Honorer! Menteri Pendidikan: 100 Ribu Honorer Langsung PNS Tahun Ini
Bahkan kesatuan-kesatuan kesehatan sipil tersebut harus diperbolehkan mengumpulkan dan merawat orang-orang luka, sakit dan korban karam, meskipun didaerah yang diserbu dan diduduki.
Mereka juga harus diizinkan mencari korban yang tewas serta melaporkan lokasinya.