Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Bulukumba Imbau Warga Tetap Bawa Kartu JKN-KIS Saat Mudik Lebaran

Diah Eka Rini menjamin pengguna JKN-KIS tetap mendapat pelayananan kesehatan saat libur lebaran

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Firki
Konferensi pers yang bertema Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, di kantornya, yang beralamat di Jl Kenari, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, Senin (4/6/2018) sore. 

Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kepala BPJS Cabang Bulukumba, Diah Eka Rini menjamin pengguna JKN-KIS tetap mendapat pelayananan kesehatan saat libur lebaran.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Eka, saat melakukan konferensi pers yang bertema Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, di kantornya, yang beralamat di Jl Kenari, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, Senin (4/6/2018) sore.

Menurut Diah Eka Rini, para pengguna JKN-KIS tak perlu lagi khawatir saat libur lebaran nanti. Pasalnya, pemudik dari luar kota juga tetap mendapat pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS, meskipun tak terdaftar pada FKTP tersebut.

"Hal tersebut sudah menjadi perjanjian kerjasama antara BPJS dengan faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan," jelas Diah Eka Rini.

Lebih lanjut Eka menjelaskan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas.

Tak hanya itu, jika ada FKTP yang tidak dapat melayani saat libur atau diluar jam pelayanan, peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit untuk mendapat pelayanan medis.

"Pada keadaan gawat darurat seluruh faskes baik tingkat satu maupun lanjutan, wajib memberikan pelayanan kepada peserta. Tentunya harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dan tidak diperkenankan menarik iuaran dari peserta," jelas Eka.

Olehnya itu, Eka mengimbau peserta JKN-KIS agar tetap membawa kartunya saat libur lebaran atau mudik.

"Penting diketahui, bahwa pelayanan kesehatan ini hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang kepesertaannya masih aktif. Untuk itu, mohon peserta memastikan agar tetap membayar iuran agar kepesertaannya tetap aktif," imbau Eka. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved