Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tidak Hadir, Danny Pomanto Utus Empat Pengacara ke Polda Sulsel

Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat permohonan penundaan terkait pemeriksaan klien mereka, Danny.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Tim pengacara Danny Pomanto saat berada dilantai satu, lobi gedung Ditreskrimsus markas Polda Sulsel, Kota Makassar. (darul/tribun) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat pengacara Walikota Makassar, Danny Pomanto mendatangi Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (4/6/2018).

Keempat pengacara Danny Pomanto, itu di antaranya Adnan Buyung Azis, Abdul Azis, Mursalin Djalil, dan Akhmad Rianto.

Kepada wartawan, Akhmad mengaku kedatangan mereka untuk menyerahkan surat permohonan penundaan terkait pemeriksaan klien mereka, Danny.

"Kita kesini untuk mengantarkan surat penundaan pemeriksaan, terhadap pak Danny yang rencananya akan diperiksa sebagai salah satu saksi," kata Akhmad.

Tim Kuasa hukum Danny Pomanto (DP) mendatangi kantor Ditreskrimsus di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (4/6/2018). Tim kuasa hukum DP yakni Adnan Buyung Azis, Mursalin Djalil, Abdul Azis, dan Akhmad Rianto datang membawa surat permintaan penundaan Pemeriksaan terhadap kliennya yang menjadi saksi dalam kasus Pemotongan dana sosialisasi penyuluhan SKPD dan Kecamatan. Dalam surat bernomor 008/TIM-HKM DP/VI/2108 tersebut, disebutkan alasan Danny Pomanto tidak dapat menghadiri pemeriksaan oleh penyidik dengan alasan pengaktifan kembali sebagai Walikota Makassar dan adanya rapat koordinasi serta konsolidasi Kepala-kepala satuan Kepala Daerah (SKPD).
Tim Kuasa hukum Danny Pomanto (DP) mendatangi kantor Ditreskrimsus di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (4/6/2018). Tim kuasa hukum DP yakni Adnan Buyung Azis, Mursalin Djalil, Abdul Azis, dan Akhmad Rianto datang membawa surat permintaan penundaan Pemeriksaan terhadap kliennya yang menjadi saksi dalam kasus Pemotongan dana sosialisasi penyuluhan SKPD dan Kecamatan. Dalam surat bernomor 008/TIM-HKM DP/VI/2108 tersebut, disebutkan alasan Danny Pomanto tidak dapat menghadiri pemeriksaan oleh penyidik dengan alasan pengaktifan kembali sebagai Walikota Makassar dan adanya rapat koordinasi serta konsolidasi Kepala-kepala satuan Kepala Daerah (SKPD). (sanovra/tribuntimur.com)

Lanjutnya, Danny diagendakan hari ini diperiksa sebagai saksi dalam laporan kasus Dana Sosialisasi Penyuluhan di tingkat SKPD dan tingkat Kecamatan.

"Kalau ditanya nilai dalam laporan ini kami belum tahu. Kalau ketidakhadiran pak Danny karena bertepatan dengan pengaktifakan beliau," jelas Akhmad.

Diketahui, pagi tadi Danny diaktifkan kembali sebagai Walikota Makassar oleh pj. Gubernur Sulsel Soni Sumarsono, di kantor Gubernur, Jl Urip Sumoharjo. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved