Komisi 1 DPRD Jeneponto Pertanyakan LKPJ Bupati, Begini Jawaban Sekda
Menurutnya, penyampaian LKPJ itu seharusnya telah disampaikan ke DPRD Jeneponto Maret lalu.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Mahyuddin
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Ketua Komisi I DPRD Jeneponto Asdin Basoddin Azis Beta, mempertanyakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati tahun anggaran 2017 yang belum juga disampaikan ke DPRD.
Menurutnya, penyampaian LKPJ itu seharusnya telah disampaikan ke DPRD Jeneponto Maret lalu.
"Kan dalam aturan itu harusnya LKPJ Daerah atau disebut juga dengan LKPJ bupati itu disampaikan ke DPRD paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun berjalan, yang berarti harusnya maret sudah disampaikan," kata Asdin kepada TribunJeneponto.com, Kamis (24/05/2018).
Menurutnya, penyampaian itu perlu untuk mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah setahun terakhir.
Baca: Hari Keempat, Pendaftar Pengawas TPS di Kecamatan Binamu Jeneponto Sudah 112 Orang
"Apa yang mau dibahas kalau begini, kita mau lakukan evaluasi atau perbaikan, mau bagaimana kalau LKPJnya belum disampaikan," ujar Asdin.
Penjabat Sekda Jeneponto Dr Syafruddin Nurdin menuturkan, pihaknya telah menyerahkan LKPJ bupati keDPRD Jeneponto melalui Sekretaris Dewan (Sekwan).
"LKPJ Bupati sudah lama di DPRD via Sekwan, untuk sampai ketangan DPRD mereka harus bamus dulu untuk agendakan waktu penyerahan ke DPRD dalam rapat peripurna DPRD. Jadi mereka yang harus agendakan," kata Syafruddin.(*)