Grebek Judi Sabung Ayam, Polres Polman Amankan Empat Pelaku
Dalam penggerebekan diamankan empat orang pelaku, masing-masing Yaya (60), Amir (30) Kamusu (60) dan Samasuddin (51).
Penulis: Nurhadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, POLMAN - Satuan Reskrim Polres Polman kembali menggrebek judi sabung ayam di Kampung Baru, Desa Katumbangan, Kecamatan Campalagian, Polman, Sabtu (19/5/2018).
Penggerebekan dalam rangka Operasi Pekat Siamasei 2018 yang dipimpin langsung oleh Kanit Patmor Bripka Lakise dan Kanit Opsnal Bripka Rubil Ridwan.
Dalam penggrebekan tersebut diamankan empat orang pelaku, masing-masing Yaya (60), Amir (30) Kamusu (60) dan Samasuddin (51).
"Kita juga amankan barang bukti empat ekor ayam dan satu buah pisau taji,"kata Kanit Opsnal Bripka Rubil Ridwan dalam rilisnya, Minggu (20/5/2018)
Ia mengatakan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian langsung melakukan pembubaran dan mengamankan para pelaku.
"Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Polman untuk dilakukan penyelidikan lebih,"ujarnya.(*)