Keramas Bisa Batalkan Puasa di bulan Ramadan, Ini Jawabannya
Jangan sampai anda hanya menahan lapar dan haus saja padahal ada hal lain yang sudah membatalkan puasa dan semuanya sia-sia.
TRIBUN-TIMUR.COM - Penting untuk mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa.
Jangan sampai anda hanya menahan lapar dan haus saja padahal ada hal lain yang sudah membatalkan puasa dan semuanya sia-sia.
Memang ada beberapa yang jelas membatalkan puasa seperti haid bagi perempuan, menangis, sakit (muntah), dan lainnya.
Hanya saja ada beberapa yang masih membingungkan. Misal sikat gigi dan keramas.
Baca: Sadis! Ngamuk Dimintai Rp 800 ribu Usai Berhubungan Seks, Pensiunan Guru Bunuh Seorang Gadis
Baca: Inilah Foto-foto Pramugari Cantik yang Viral karena Tarawih di Pesawat
Baca: Kabar Gembira! Ini Kado Spesial PNS di Bulan Ramadan Selain 3 Kali Gaji dan THR Bertambah
Jika keduanya dilakukan dengan cara dan ketentuan yang sesuai syariat islam.
Seperti halnya menyikat gigi saat berpuasa, keramas atau membersihkan rambut juga diperbolehkan atau hukumnya mubah.
Beberapa dalil yang mendukung pernyataan hukum keramas saat puasa tersebut adalah sebagai berikut
1. Rasulullah SAW menyiramkan air kekepalanya saat berpuasa
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ
“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)
Hadits tersebut dengan jelas menggambarkan bahwa Rasulullah SAW sendiri mandi saat siang hari dan mendinginkan kepalanya dengan menyiramkan air.
Baca: Saksikan Selfi LIDA Jadi Pencuci Piring di Kampung, Walau Dia Artis Terkenal dan Punya Rp 0,5 M
Baca: PSM vs Borneo FC: Ini 5 Perubahan Diterapkan Juku Eja Selama Ramadan, No 4 Patut Dapat Jempol
Baca: TERPOPULER: Detik-detik Penangkapan Teroris, Doa Buka Puasa yang Benar, Appi-Cicu Lawan Kotak Kosong
2. Rasulullah mandi junub ketika waktu subuh
أن النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كان يصبح جنباً، ثم يغتسل، ثم يصوم
Dari Aisyah RA disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam ketika waktu shubuh masih dalam keadaan junub , kemudian ia mandi, dan kemudian (melanjutkan) puasa”.(HR Bukhari Muslim)
Berdasarkan hadits tersebut maka orang yang berpuasa diperbolehkan untuk mandi, berendam dalam air, menyelam serta menyiram air ke kepalanya ditempat pemandian atau kamar mandi dan tidak terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini .
3. Ibnu Umar mendinginkan kepalanya saat puasa
وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ
Ibn Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa.
Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Ibnu Umar meletakkan kain basah dikepalanya saat berpuasa dengan tujuan untuk mendinginkan kepalanya yang merasa panas.
Mendinginkan kepala seperti ini disamakan dengan mendinginkan kepala dengan menyiramnya dengan air atau mandi.
Baca: Hari Pertama Ramadan, Andi Sudirman Buka Puasa Bareng Pengusaha di Sinjai
Baca: Sore Ini, Fatmawati Rusdi Garap Tiga Desa di Kecamatan Kulo Sidrap
Baca: Lagi, Prof Andalan Dapat Dukungan dari Pengusaha Sinjai
4. Pendapat Imam Al-‘Imrani dalam kitab Al Bayan
Dalam kitab Al bayan Imam al Imrani berpendapat bahwa orang yang berpuasa boleh menyiramkan air diatas kepalanya, nerendam serta menyelam dalam air selama air tersebut tidak masuk dalam kerongkongannya.
Hal tersebut juga berdarakan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah melakukan mandi junub saat subuh dan melanjutkan berpuasa sebagaimana biasanya.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut maka hukum keramas saat puasa adalah dibolehkan atau mubah. Seseorang bisa keramas saat pagi hari atau siang hari namun tentunya dengan memperhatikan ketentuannya.
Adapun sebagai umat muslim kita tidak diperbolehkan untuk melarang sesuatu yang menurut hukum islam diperbolehkan dan sebaliknya kita tidak boleh membolehkan perkara yang dilarang dalam agama.
Baca: Mahasiswa D3 Farmasi STIKes Mega Rezky Praktik di Bulukumba, Ini yang Dilakukan
Baca: 4 Fakta Tentang RC, Pria Alami Hal Ngeri Usai Unggah KTP Bergambar Jokowi Sebagai Pelaku Bom
Baca: Siapkan Payung, Bone Diprediksi Diguyur Hujan Sepanjang Hari Ini
(*)