Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Parepare

Hamran Hamdani Sinyalir Bantuan Rp 3 Juta per Keluarga Gagasan FAS-AS Mustahil Dijalankan

beberapa sumber terpercaya termasuk BPKP mengatakan program itu termasuk fiktif dalam artian tidak dapat dijalankan.

Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
abdiwan/tribuntimur.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar pendalaman visi dan misi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare dan hanya diikuti satu Pasangan Calon di hotel Gammara, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (7/5).Pasangan calon tersebut yakni Faisal Andi Sapada-Ariyadi dengan nomor urut dua. Dalam kegiatan itu dihadirkan tiga penelis seperti Subhan Djoer, Andi Nina Anggraeny, dan Mursalim. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM,PAREPARE-Sekretaris Tim Pemenangan Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR), Hamran Hamdani mensinyalir bantuan modal Rp 3 juta/KK program milik Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS-AS) fiktif.

Mantan Ketua KPUD Parepare ini mengatakan, beberapa sumber terpercaya termasuk BPKP mengatakan program itu termasuk fiktif dalam artian tidak dapat dijalankan.

"Oleh sebab itu sangat disayangkan Panwaslu Parepare bekerja tidak profesional. Jika alasan program ini sudah lolos masuk ke KPU sebagai visi misi sehingga wajib dikampanyekan, hal ini perlu dipertanyakan. Karena sudah terbukti program Rp3 juta per KK ini tidak sesuai RPJPD Parepare sesuai yang dipersyaratkan. Sehingga jika KPU salah masa Panwas juga mau mengiyakan," tekan Hamran melalui rilis,  Jumat (18/5/2018).

Sehingga lagi-lagi Hamran mempertanyakan sikap dan independensi Panwaslu yang dinilai sudah melanggar beberapa asas penyelenggara Pemilu.

"Artinya Panwas dalam memproses laporan tidak fokus pada pokok masalah apakah program Rp3 juta per KK ini adalah janji-janji elektoral saja yang mengarah ke pelanggaran money politics. Tetapi Panwas hanya fokus kepada program itu sudah masuk ke KPU sebagai visi misi apakah program itu salah atau tidak," tegas Hamran. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved