Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Kabar Gembira Baru untuk PNS se-Indonesia, No 2 Bikin Isi Rekening Membengkak, No 3 Bikin Happy

Beruntunglah bagi anda kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada era pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden RI, Joko Widodo

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi PNS. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Beruntunglah bagi anda kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kesejahteraan anda makin ditingkatkan.

Pada era pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden RI, Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla, pada tahun 2018 ini, ada beberapa kebijakan baru yang sangat pro kepada PNS.

Kebijakan baru tersebut, mulai dari soal cuti hingga gaji, dan berikut daftarnya.

1. Cuti Melahirkan Bagi Suami

 Cuti melahirkan kini tak hanya berlaku untuk para PNS wanita saja.

Peraturan baru tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, juga mengakomodir PNS laki-laki mendapatkan cuti untuk mendampingi sang istri melahirkan/operasi caesar.

Cuti itu dapat diberikan karena alasan penting (CAP).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, pengajuan CAP untuk mendampingi istri tersebut, harus disertai dengan melampirkan surat keterangan rawat inap.

"Kebijakan alasan pengajuan CAP pada huruf E poin (3) juga diperuntukkan bagi PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan," demikian dikutip dari laman BKN, Rabu (17/1/2018).

Aturan cuti terbaru ini juga memberikan kesempatan bagi PNS yang menjalani program untuk mendapatkan keturunan dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagai alasan pribadi dan mendesak yang tertuang dalam huruf G poin (2).

Selain mengakomodir ketiga kebutuhan pribadi dan mendesak tersebut, kebijakan cuti PNS dalam Perka BKN ini menetapkan aturan cuti bersama yang tidak tertuang dalam regulasi sebelumnya.

Pada huruf F poin (2) dan (3) dijelaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan dan bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved