Sidang Pra Peradilan, Hakim Tolak Putra Simpatisan Dollah Mando Jadi Saksi
Namun saksi Iqbal Jalil ditolak hakim gegara memiliki hubungan keluarga dengan pemohon.
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Sidang pra peradilan yang diajukan Hj Suharti, simpatisan calon bupati Sidrap, Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU), terhadap Polres Sidrap kembali dilanjutkan, Jumat (11/5/2018).
Sidang digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), dipimpin hakim tunggal, Andi Maulana.
Agenda sidang kali ini, yakni pembuktian. Pihak pemohon (Hj Suharti) mengajukan dua saksi, yakni Widya Kusuma dan Iqbal Jalil.
Namun saksi Iqbal Jalil ditolak hakim gegara memiliki hubungan keluarga dengan pemohon.
Baca: Sidang Pra Peradilan, Polres Sidrap Bantah Tangkap Pendukung Dollah Mando
Baca: PN Sidrap Gelar Sidang Perdana Pra Peradilan Pendukung Dollah Mando
"Saksi Iqbal Jalil merupakan putra dari pemohon, makanya tidak bisa memberikan kesaksian untuk kasus ini," kata Andi Maulana saat persidangan.
Andi Maulana meminta pemohon menghadirkan saksi pengganti. Sementara itu, Polres Sidrap menghadirkan tiga saksi, yakni Abdul Samad, Abdul Halim dan Ibrahim.
Sekadar diketahui, Suharti mengajukan pra peradilan atas penangkapan dan penahanan dirinya oleh kepolisian. Ia diduga menyebarkan ujaran kebencian mengandung SARA melalui media sosial, Facebook.
Saat ini Suharti telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan Ditreskrimsus Polda Sulsel.(*)