Baru Saja Hirup Udara Segar, Eh Warga Antang Ini Diciduk Lagi
Ipul ditangkap setelah menjadi buron kami sejak awal januari 2018 ini.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaku Pencurian Kekerasan (Curas), Saifulah alias Ipul (23) diciduk Resmob Panakkukang, Jumat (11/5/2018).
Ipul, pelaku Curas alias begal ditangkap tim Polsek Panakkukang di rumahnya Jl Antang Raya nomor 1, Manggala, Kota Makassar, sekitar pukul 02.00 Wita.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengaku, penangkapan Ipul berdasar LP / 426 / IV / K / 2018 / Sek Kukkang, di Paccinang Raya, Tello.
"Pelaku ini kami tangkap dirumahnya, dia (Ipul) ditangkap setelah menjadi buron kami sejak awal januari 2018 ini," katanya saat dikonfirmasi.
Baca: SPKT Polres Mamuju Terima Dua Laporan Kasus Pencurian Ponsel
Baca: Residivis Pencurian Asal Gorontalo Ditembak di Panakkukang Makassar
Penangkapan Ipul bermula saat penyidik Reskrim Polsek Panakkukang lakukan penyelidikan, dan identifikasi keberadaan Ipul karena dia menjadi buronan polisi.
Dalam catatan kepolisian kata Ananda, Ipul baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Makassar soal kasus pencurian kendaraan bermotor, pada tahun 2016.
Selain ipul ialah residivis, lanjut Ananda, Ipul juga punya tiga lokasi aksi pencurian di Makassar, di antaranya di Jl Paccinang Raya, Jl Regge, dan Jl Teuku Umar.
"Jadi Ipul ini setelah keluar dari Rutan pada awal 2018, dia bersama beberapa rekannya langsung lakukan pencurian di tiga lokasi di Makassar," ujarnya.
Tim Resmob juga mengamankan Motor Scopy merah dengan plat DD 5531 QM yang digunakan pelaku saat lakukan aksi jambret atau begal.
"Ada bukti motor yang diduga sering dipakai saat pelaku melakukan aksinya, pelaku juga telah mengakui aksi atau tindakan kriminal," tambahnya.(*)