Jubir Dollah Mando Tanggapi Vonis Kepala Disosdukcapil Sidrap
Namun ia tidak perlu menjalani pidana penjara tersebut, melainkan hanya diwajibkan membayar denda.
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Juru bicara pasangan calon bupati Sidrap, Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU), Syamsul Bahri turut menanggapi vonis hakim terhadap Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil (Disosdukcapil) Sidrap, Syaharuddin Laupe.
Menurut Syamsul Bahri, Syaharuddin Laupe telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pidana.
Sehingga Sarlop sapaannya, divonis oleh majelis hakim satu bulan penjara, dan denda Rp 3 juta. Namun ia tidak perlu menjalani pidana penjara tersebut, melainkan hanya diwajibkan membayar denda.
"Alhamdulillah, semua fakta di persidangan sudah terungkap, bahwa nyata Syaharuddin Laupe melakukan pelanggaran pidana sebagai seorang kepala dinas," kata Syamsul Bahri kepada TribunSidrap.com, Kamis (10/5/2018).
Meskipun kata Syamsul Bahri, Syaharuddin Laupe selama persidangan mengaku sebagai pribadi melakukan dugaan tindak pidana pemilu tersebut, namun itu tidak bisa dipisahkan sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca: Jaksa Pikir-pikir Soal Vonis, Penasehat Hukum Kepala Disosdukcapil Sidrap Bilang Begini
Baca: Tak Ditahan, Kepala Disosdukcapil Sidrap Dijatuhi Vonis Ini
"Dalam putusan juga, kehadiran Sarlop untuk mencetak spanduk yang berisi ajakan kepada masayarakat mendukung salah satu paslon, itu berpotensi menguntungkan paslon tersebut," katanya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Rudi Hartono mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.
"Klien kami sebagai ASN yang jujur mengakui dan menerima putusan majelis hakim. Ini akan menjadi edukasi bagi ASN lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang sama," tuturnya.
Sekadar diketahui, Syaharuddin Laupe dilaporkan ke Panwaslu Sidrap, gegara ditemukan spanduk bergambar calon bupati Sidrap, Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA), dalam mobil dinas miliknya DP 26 C, saat berada di Mampise, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap, Sulsel pada Selasa (10/4/2018) lalu.(*)