Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ALHAMDULILLAH! THR PNS Tahun Ini Akan Naik, Terima Gaji 13 dan Gaji Reguler Sebelum Lebaran

Bagi anda yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) harap bersiap.

Editor: Rasni
Uang dan PNS 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bagi anda yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) harap bersiap.

Anda akan mendengar kabar buruk dan kabar gembira sekaligus.

Kabar buruknya dulu, tahun ini Pemerintah RI menetapkan tidak ada kenaikan gaji PNS.

Sesuasi kajian anggaran Tahun 2018 ini, pemerintah belum berencana untuk menaikkan gaji PNS.

Terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2015 lalu sebesar 6 persen.

Baca: Ternyata, Selama 14 Tahun di Barcelona, Lionel Messi Tak Pernah Sekalipun Ditawar Klub Lain!

Baca: Jelang Arema FC Vs PSM, Terancam Tanpa Steven Paulle dan Hasyim Kipuw, Begini Kondisi Keduanya?

Baca: Eks Kapten PSM Selebrasi Gol Ala Antoine Griezmann, Rizky Pellu Juga Ikutan. Apa Alasannya Ya?

Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi mengatakan bahwa penyusunan skema gaji PNS 2018 berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

Kabar gembiranya, PNS akan menerima tiga kali gaji selama Juni 2018. Masing-masing gaji bulanan, gaji 13 dan gaji 14.

Gaji ke-13 merupakan bantuan kepada ASN untuk kebutuhan sekolah anak jelang tahun ajaran baru.

Sedang gaji ke-14 merupakan semacam Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang menyampaikan kemungkinan gaji ke-13 dan ke-14 para PNS dibayarkan pada Juni.

“Insya Allah gaji 13 dan THR (gaji 14) akan diterima berbarengan (bulan Juni, red),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kamis (5/4/2018).

Gaji ke-14 alias THR dibayar pada awal bulan Juni atau pertengahan Ramadan nanti.

Baca: Geger! Cewek Ini Ikut Ujian SMBPTN Lalu Melahirkan di Toilet & Balik ke Kelas, 5 Fakta Tentangnya

Baca: Syamsari Buka Rakerda Pengendalian Penduduk Takalar

Baca: Tak Hanya Lahirkan Bayi Tanpa Ayah di Toilet, Peserta SBMPTN Juga Langsung Terima Hal Menyakitkan

Sedangkan gaji ke-13 di akhir bulan. Namun, kebijakannya tergantung kemampuan keuangan negara.

“Mudah-mudahan bisa barengan Juni. Karena anak-anak juga membayar uang pendidikan di bulan Juni. Sementara Lebaran Idulfitri pertengahan Juni,” terangnya.

Dijelaskan, besaran gaji ke-13 setara gaji pokok (gapok) plus tunjangan kinerja (tukin). Sedangkan THR, hanya gapok tanpa tukin.

Gaji Tidak Naik Tapi Jumlah THR Bertambah

Sebagai konpensasi tidak ada kenaikan gaji, nilai Tunjangan Hari Raya (THR) akan lebih besar.

Ternyata janji itu bukan sekedar isapan jempol, melainkan diwujudkan menjadi nyata.

Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, pihaknya menjelaskan THR tahun ini bagi PNS dipastikan lebih besar dari biasanya.

Pasalnya besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.

"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," jelasnya di Gedung BI, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Baca: KPU Makassar Siapkan Debat Kandidat Tunggal, Panwaslu Disebut Ibarat Prajurit Lawan Komandan

Baca: Analisa Psikolog, di Kasus Ayah Kandung Bunuh dan Sodomi Anak Balitanya di Gowa

Baca: Kapan 1 Ramadan 1439 H atau Mulai Puasa? Tunggu Hasil Pemantauan Hilal dari Tanjung Bunga

Pihaknya memastikan pembayaran THR dilakukan sebelum Lebaran yang jatuh pada 15-16 Juni 2018.

Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.

"Tahun lalu kan tunjangan hari raya sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni kalau tidak salah. Tanggal tepatnya tidak hapal. Dalam hal waktu tidak ada perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan," ujar Asman.

Lebih menggembirakan lagi, kata Asman, tahun ini THR tak hanya diperuntukkan PNS aktif melainkan juga untuk pensiunan PNS.

Asman menambahkan, hingga kini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu.

"Ya, jadi sudah kita koordinasikan dengan Menkeu (Sri Mulyani)," jelasnya. 

Anggaran Pemda Kabupaten Soppeng Sudah Siap

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Soppeng, telah menyiapkan anggaran untuk gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Soppeng.

Kepala BPKAD Soppeng Dipa mengatakan, pembayaran gaji 13 dan THR, masih menunggu petunjuk teknis dari Departemen Keuangan.

Bahkan saat ini, Pemda Soppeng telah menyiapkan anggaran untuk gaji 13 dan THR pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018.

Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji 13 senilai Rp 22,2 miliar. Sementara untuk THR sebesar Rp 18,5 miliar.

Apabila ada petunjuk pembayaran gaji 13 dan THR, maka tidak menutup kemungkinan ASN akan tiga kali terima gaji pada Juni.

Baca: Sri Bintang Sebut Amien Rais Pengkhianat Reformasi, Berikut Alasan Dia

Baca: SSB Syekh Yusuf Gowa Wakili Sulsel di Ajang Ini

Baca: Kesaksian Tim Medis SBMPTN Unhas Soal IRF yang Melahirkan di Toilet: Sempat Dengar Ini

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved