Puluhan Ribu Data Pemilih Pilkada Polman Berpotensi Bermasalah, Ini Sebabnya
Sementara, peraturan KPU mensyaratkan, pemilih wajib menunjukkan KTP-el saat akan memilih.
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, POLMAN - Mendekati hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Polewali Mandar (Polman) 2018, ternyata masih menyisakan masalah data pemilih.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Polman, puluhan ribu warga calon pemilih berpotensi bermasalah karena belum adanya kepastian untuk melakukan perekaman KTP-el. Sementara, peraturan KPU mensyaratkan, pemilih wajib menunjukkan KTP-el saat akan memilih.
"Dalam Dafar Pemilh Tetap (DPT) Pilkada Polman terdapat pemilih yang belum dipastikan kepemilikan KTP el sekitar 54 ribu," kata Komisioner KPU Polman Divisi Data, Said Usman.
Terkait dengan kepemilikan KTP-el, dalam PKPU nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara Pilkada pada pasal 7 ayat dua menyebutkan, dalam menyalurkan hak suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih menunjukkan formulir Model C6-KWK dan wajib menunjukkan KTP-El atau Surat Keterangan Kepada KPPS.
Data 54 ribu warga Polman yang belum dipastikan memiliki KTP-el itu mengemuka dalam diskusi publik bertema 'Mewujudkan Data Pemilih Pilkada Yang Berkualitas' di salah satu kafe di Pekkabata, Polewali, Minggu (6/5/2018).
Baca: KPU Luwu Terima Data Pemilih Non e-KTP
Baca: Terima Laporan Data Pemilih Bermasalah, Ini Sikap Panwaslu Luwu
Selain Said Usman, hadir dalam diskusi tersebut, Ketua Pusat Studi Pemilu dan Politik Lokal (Pusmipol) Unsulbar Farhanuddin, Ketua Bawaslu Sulbar Sulfan Sulo dan Ketua Panwaslih Polman Suaib.
Sementara peserta diskusi terdiri atas tim pemenangan pasangan calon, tokoh masyarakat dan aktivis pemuda mahasiswa.
Said menjelaskan, mengenai data 54 ribu calon pemilih yang berpotensi bermasalah tersebut, bisa jadi juga sebagian telah memiliki KTP-el karena mereka kemungkinan melakukan perekaman pada saat proses coklit atau setelah coklit.
"Pemilih potensial non KTP-el sudah disampaikan ke Capil Polman untuk dilakukan penerbitan KTP-
el atau suket sesuai mekanisme yang berlaku," tuturnya.
Masih terkait dengan data pemilih, Said membeberkan kantor Catatan Sipil Polman pernah menyebut bahwa jumlah wajib KTP Polman untuk tahun 2018 berada pada kisaran kurang lebih 350 ribu, yang belum perekaman tersisa kurang lebih 60 ribu masih dalam proses pendataan.
"Boleh jadi ini data anomali misalnya data ganda atau sudah meninggal, karena faktanya hasil coklit KPUD Polman melahirkan DPT 294.442 orang," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pusmipol Unsulbar, Farhanuddin menyampaikan diskusi publik membahas data pemilih digelar karena akurasi data pemilih selalu menjadi masalah disetiap perhelatan pemilihan.