Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

JLEB! Ini Jawaban Denny Siregar Saat Ditagih Stop Bela Jokowi Usai SP3 Kasus Rizieq Shihab

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Rizieq, kata dia, dikeluarkan pada tanggal 18 Februari 2018.

Editor: Mansur AM
Kolase foto Habib Rizieq Shihab, Denny Siregar, dan Presiden Jokowi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Satu kasus hukum yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi dihentikan polisi karena kurang bukti.

Pihak Istana Kepresidenan memastikan, dihentikannya kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila yang menjerat Rizieq Shihab bukanlah intervensi Presiden Joko Widodo.

Baca: Cantiknya Sekar! Cucu Ke-2 Soeharto Anak Mbak Tutut Menikah. Liat 5 Fotonya Muka Berseri

Dihentikannya kasus Rizieq juga bukan karena pertemuan Jokowi dengan ulama alumni 212.

Baca: TEGA! Kronologi Lengkap Cuma Karena Dikencingi, Hasan Basri Aniaya Anaknya Hingga Tewas

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo mengaku sudah mendapat keterangan dari Kapolda Jabar mengenai dihentikannya kasus Rizieq Shihab.

Baca: TERPOPULER: Gaya Pacaran Marshanda Saat Janda, Kabar Buruk Honorer 35 Tahun, Bella Shapira

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Rizieq, kata dia, dikeluarkan pada tanggal 18 Februari 2018.

"SP3 ini dikeluarkan setelah penyidik Polri melakukan gelar perkara yang menghadirkan beberapa ahli di antaranya ahli bahasa," kata Johan kepada Kompas.com, Minggu (6/5/2018) malam.

Sedangkan, pertemuan Presiden dengan Alumni 212 dilakukan pada 29 April di Istana Bogor.

Johan mengakui ada permintaan dari Alumni 212 agar Jokowi mengintervensi kasus yang menjerat Rizieq dan sejumlah ulama dan aktivis penggerak dan peserta demonstrasi 2 Desember.

Alumni 212 menilai, kasus yang menjerat rekan-rekannya tersebut adalah sebuah kriminalisasi.

Namun, Jokowi menolak permintaan itu.

"Presiden telah menegaskan tidak mau intervensi hukum terhadap kasus siapapun termasuk kasus Rizieq Shihab dan menyerahkan sepenuhnya pada profesionalitas Polri," kata dia.

Sementara itu, Polda Jabar beralasan kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved