Hari Buruh
Kadisnaker Sebut Masih Ada Buruh di Pangkep Digaji di Bawah UMP
Dia menambahkan, seharusnya semua perusahaan tidak lagi mengupah buruhnya dibawah upah Rp 2,7 juta perbulannya.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pangkep, Jufri Baso menyebut masih banyak buruh di Kabupaten Pangkep digaji dibawah Upah Minimum Pokok (UMP).
"Iya masih ada buruh yang digaji seperti itu oleh perusahaanya. Jumlahnya ada puluhan dan tersebar di perusahaan tambang dan marmer yang beroperasi di Pangkep," ujarnya kepada TribunPangkep.com, Selasa (1/5/2018).
Dia menambahkan, seharusnya semua perusahaan tidak lagi mengupah buruhnya dibawah upah Rp 2,7 juta perbulannya.
"Ternyata masih ada yang tidak mengupah sesuai keputusan gubernur. Harusnya itu mentok di Rp 2,7 juta," ujarnya.
Mengantisipasi hal ini, pihaknya rutin berdiskusi dengan para buruh di Pangkep.
"Kalau sudah ada laporan seperti itu kita lakukan dialog langsung dengan parah buruh. Mereka sampaikan unek-unek dan kita Pemkab Pangkep berusaha membantu mereka," jelasnya.(*)