Edarkan Sabu di Palopo, Warga Sidrap dan Pinrang Diringkus Polisi
Peredaran sabu tersebut berhasil digagalkan setelah mendapatkan informasi dari seorang warga.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Soeharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Satuan Narkoba Polres Palopo meringkus dua warga asal Sidrap dan Pinrang bernama Caru dan Bernes di Jl Kelapa, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (30/4/2018) pagi.
Mereka diringkus lantaran menguasai narkotika jenis sabu seberat 8.11 gram. Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, mengatakan peredaran sabu tersebut berhasil digagalkan setelah mendapatkan informasi dari seorang warga.
"Barang berasal dari Sidrap. Kami dapat informasi kemudian kami tangkap. Barang siap edar di wilayah Kota Palopo," katanya.
Baca: Miliki Sabu Seberat 0,7 Gram, Warga Takalar Ini Diciduk Polisi
Baca: Tercyduk Pesta Sabu Bersama Warga, Oknum Personel Polres Mamuju Utara Diringkus Satres Narkoba
Ia menambahkan, mulanya sabu seberat 8.11 gram itu terbagi menjadi dua lokasi, 4 gram berada di Jl Anggrek, Kecamatan Wara.
Dilokasi itu Polres Palopo juga meringkus dua pelaku lain. Semuanya adalah perempuan yang berstatus sebagai IRT.
"Selain itu,kami juga mengamankan dua IRT berinisial IK (28) dan VE (28) di kost-kost-an tersebut," ujarnya.
Saat ini semua pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Palopo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)