Miliki Sabu Seberat 0,7 Gram, Warga Takalar Ini Diciduk Polisi
Agus menerangkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi yang diperoleh
Penulis: Muhammad Ihsan Harahap | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunTakalar.com, Muhammad Ihsan Harahap
TRIBUNTAKALAR.com, PATTALLASSANG- Satuan Narkoba Polres Takalar berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di Lingkungan Kalampa, Kelurahan Kalabirang, Pattallassang, Takalar, Jumat (27/4/2018) malam.
Tersangka berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Takalar yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Takalar AKP Agus Triputranta dan mengamankan Manuru Dg Nai (35), seprang warga Dusun Mamminasa, Desa Parambambe, Galesong, Takalar.
Saat dilakukan penggeladahan, Manuru kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan menurut pengakuannya barang haram tersebut diperoleh dari Dg Ngempo yang beralamat di Pattallassang, Takalar.
"Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa satu kemasan kecil Plastik klip yang berisi sabu seberat 0,70 gram, satu bungkusan rokok warna hitam, satu unit telepon genngam merek Mito berwarna merah," jelas Kasat Resnarkoba Polres Takalar AKP Agus Triputranta melalui rilis yang diterima oleh TribunTakalar.com, Sabtu (28/4/2018) siang.
Agus menerangkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi yang diperoleh.
"Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan penggeledahan serta penangkapan tersangka. Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu-sabu," tutup Agus.
Tersangka pun diamankan di Mapolres Takalar guna penyidikan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)