Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Baru 16 Balon DPD RI Setor Berkas di KPU Sulsel

Menurut Julita, hanya mereka yang menyetor berkas dukungan e-KTP namun masih ada yang perlu dilengkapi mendapat kebijakan.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Mahyuddin
abdiwan/tribuntimur.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan membuka penerimaan syarat dukungan maju sebagai calon anggota DPD RI, Minggu (22/4/2018). Dua pendaftar pertama yaitu M Roem dan Syaiful Saleh. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Sub Bagian Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel, Julita Rahaya, memastikan penyerahan berkas syarat dukungan maju sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ditutup malam ini.

"Kita masih buka sampai dengan pukul 23.59 wita. Lewat dari itu, maka bakal calon yang tidak menyerahkan syarat dukungannya dianggap gugur," tegas Julita, Kamis (26/4/2018).

Apakah ada kebijakan bagi bakal calon yang terlambat menyetor dukungannya? Julita menegaskan tidak ada lagi.

Menurut Julita, hanya mereka yang menyetor berkas dukungan e-KTP namun masih ada yang perlu dilengkapi mendapat kebijakan.

"Misalnya begini, sudah menyerahkan berkas tapi masih perlu dilengkapi, maka kita beri waktu untuk memperbaikinya dulu. Artinya memang mereka sudah menyetor KTP dukungan," ungkapnya.

"Sampai malam ini baru 16 yang menyerahkan dukungan dan ada yang masih diperbaikan. Sudah ada juga yang dinyatakan berkasnya lengkap," tambah Julita.(ziz)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved