Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejati Mulai Pelajari Berkas Kepala UPTD BPLP Disperindag Sulsel

Berkas perkara tahap pertama kedua tersangka diserahkan penyidik Polda sejak dua hari lalu.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
int
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat telah menerima pelimpahan berkas tahap 1 tersangka kasus operasi tangkap tangan pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dari penyidik Polda Sulsel.

Berkas itu milik Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pelayanan Logistik Perdagangan (BPLP) Dinas Perdagangan Sulsel, Nur Asikin dan rekanan proyek, Malik Arif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin mengatakan, berkas perkara tahap pertama kedua tersangka diserahkan penyidik Polda sejak dua hari lalu.

"Benar kami telah terima berkas tahap pertamanya;" kata Salahuddin.

Baca: Hasil OTT di BPLP Dinas Perdagangan Sulsel Bertambah? Ini Penjelasan Polisi

Menurut Salahuddin berkas perkara tersebut sementara dipelajari oleh Jaksa peneliti yang telah ditunjuk untuk mengetahui berkas perkara itu sudah memenuhi syarat formil dan materil atau tidak.

Jika berkas itu dianggap masih ada kekurangan, otomatis akan dikembalikan ke penyidik Polda untuk segera dilengkapi.

Pada awal Desember 2017, tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda melakukan OTT terhadap dua orang tersebut.

Baca: Polda Perpanjang Masa Penahanan Kepala UPTD BPLP Disperindag Sulsel

OTT ini dilakukan setelah tim terima laporan dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat Asikin dan Malik terjadi di UPTD Balai Pelayanan Logistik Perdagangan (BPLP) Perdagangan.

Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda langsung melakukan OTT dan berhasil temukan uang 350 juta dan diruangan terpisah, ditemukan 83,600 juta rupiah.

Namun perkembangan penyidikan tim Subdit Tipikor, Dicky menyebutkan saat ini barang bukti uang yang diamankan Polda Sulsel dengan total 533 juta.

"Jadi uang yang seharusnya ke pemprov itu dinikmati dua orang tersebut, tapi itu dinikmati beberapa orang, itu yang kita dalami," Kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondany. (San)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved